Emirsyah Satar Tersangka, Ini Alasan KPK Tak Jerat Garuda

Reporter

Kamis, 19 Januari 2017 21:03 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) bersama Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kiri) bersiap memberikan konferensi pers OTT pejabat Bakamla di Gedung KPK, Jakarta, 15 Desember 2016. Dalam OTT ini disita uang pecahan dolar AS dan dolar Singapura senilai Rp 2 miliar. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memastikan lembaganya tak akan menjerat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam perkara suap pengadaan mesin pesawat. Sebab, KPK meyakini keuntungan suap ini hanya dinikmati individu.

Baca juga:
Harta Emirsyah Satar Naik 2 Kali Lipat dalam 3 Tahun
Emirsyah Satar Tersangka KPK, Garuda: Tak Terkait Korporasi

"Kenapa tidak bisa mengimplementasikan tanggung jawab pidana korporasi terhadap Garuda, karena yang mendapat keuntungan suap ini bukan Garuda, melainkan pribadi ES (Emirsyah Satar)," kata Syarif saat menggelar konferensi pers di KPK, Kamis, 19 Januari 2017.

KPK baru saja mengungkap adanya praktek suap dalam pembelian pesawat dari Airbus dan mesin pesawat dari Rolls-Royce. Suap itu diberikan kepada Emirsyah Satar yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia.

Syarif berujar, lembaganya juga tidak akan menyita pesawat ataupun mesin yang dibeli karena suap. Namun ia hanya akan menyita uang dan barang yang diberikan kepada tersangka. "Yang disita itu adalah yang dinikmati tersangka. Jadi enggak mungkin KPK menyita pesawat yang sedang berjalan, karena itu malah akan menambah kerugian negara," tuturnya.

Suap yang diterima Emirsyah dalam perkara ini adalah uang sebesar euro 1,2 juta dan US$ 180 ribu atau sekitar Rp 20 miliar. Uang itu diberikan Rolls Royce melalui perantara yang juga menjadi tersangka.

Selain itu, Emirsyah mendapatkan barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura. Menurut Syarif, KPK hanya akan menyita barang-barang hasil suap Emirsyah yang berada di Indonesia. Sedangkan barang yang berada di Singapura akan diserahkan kepada Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB).

Ketua KPK Agus Rahardjo pun berpesan agar masyarakat tidak terpengaruh oleh pengusutan kasus dugaan suap di PT Garuda Indonesia. "Kami sangat berharap kasus ini tidak memberikan dampak negatif kepada Garuda, karena Garuda bagaimana pun sudah mendapat reputasi yang baik di dunia Internasional," ucapnya.

Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Benny S. Butarbutar mengatakan penyidikan yang dilakukan KPK tak ada hubungannya dengan kegiatan korporasi. "Namun lebih kepada tindakan perseorangan," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis.

MAYA AYU PUSPITASARI





Advertising
Advertising

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

54 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

55 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

58 hari lalu

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya