Jokowi Dituding Politikus Ini Potong Hak Pengawasan DPR

Reporter

Kamis, 19 Januari 2017 11:35 WIB

Pimpinan Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Presiden Jokowi telah memotong hak konstitusional legislatif untuk mengawasi kekayaan negara di Badan Usaha Milik Negara. Pemotongan hak DPR itu melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dengan mengeluarkan PP Nomor 72/2016.

“PP baru itu inkonstitusional dan menabrak banyak Undang-Undang,” ujar Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan, seperti dikutip dari situs www.dpr.go.id pada Kamis, 19 Januari 2017. Anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut juga mengatakan PP Nomor 72 itu merupakan preseden buruk bagi tata bernegara.

Baca: Komitmen Bawa Telkom Raih BUMN Terbaik 2016


Menurut Heri Gunawan, PP Nomor 72 itu melonggarkan tata cara penyertaan modal negara dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN tanpa melalui persetujuan DPR. Sebab, PP ini memperbolehkan pemerintah memindahkan dan mengubah kekayaan negara tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan persetujuan DPR.


Heri mengatakan, semua yang terkait masalah keuangan dan kekayaan negara merupakan obyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pembahasannya telah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23 ayat 1,2, dan 3.

Baca: Jonan Bandingkan Industri Kilang Minyak dengan Facebook


Adapun dalam Pasal 23 itu disebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN diajukan Presiden untuk dibahas bersama DPR dan memperhatikan pertimbangan DPD. Apabila DPR tak menyetujui APBN yang diusulkan Presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun sebelumnya.


“Sebagai obyek APBN setiap bentuk pengambilalihan atau perubahan status kepemilikan saham yang termasuk kekayaan negara harus mendapatkan persetujuan DPR,” kata Heri. Hal itu juga merupakan ketentuan Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. “Pemerintah tidak bisa seenaknya merusak mekanisme ketatanegaraan dengan menyusun aturan yang bertentangan dengan undang-undang dan bahkan konstitusi.”

Menurut Heri, sebelumnya pemerintah juga telah membuat utang baru untuk membiayai sejumlah BUMN dalam membangun infrastruktur sejak 2015. “Apa yang dilakukan pemerintah terjadap BUMN dengan proyek infrastrukturnya merupakan bentuk fait accompli terhadap pengawasan DPR,” ujarnya. Dia menambahkan pengguntingan peran DPR dalam pengawasan terhadap pengalihan kekayaan negara sangat berbahaya. “Pemerintah seolah-olah ingin berjalan tanpa kontrol.”

Sehingga, Heri menuturkan PP Nomor 72 itu harus dibatalkan karena sangat berbahaya dan merusak sistem tata negara yang terbuka, demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dia pun mencurigai PP itu sebagai dasar Kementerian BUMN meminta Pertamina untuk mengakuisisi PGN. “PP ini juga sebagai cara pemerintah untuk menjual aset-aset negara tanpa sepengetahuan DPR,” ujar dia.

GHOIDA RAHMAH

Advertising
Advertising

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

6 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya