Kasus Makar, Said Iqbal: Setengah Jam Jawab 22 Pertanyaan  

Reporter

Rabu, 18 Januari 2017 21:39 WIB

Said Iqbal, Presiden KPSI dan FSPMI. Tempo/Jati Mahatmaji

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memanggil lima orang saksi dalam dugaan kasus makar yang dilakukan Sri Bintang Pamungkas, Rabu, 18 Januari 2017. Dari lima orang yang dipanggil, tiga di antaranya merupakan pengamat ekonomi, Ichsanuddin Noorsy, dan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Sekjen KSPI), Said Iqbal dan Muhammad Rusdi.

"Semua (dipanggil) berkaitan dengan pertemuan-pertemuan di Universitas Bung Karno dan lain-lain," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu, 18 Januari 2017.

Ini bukan panggilan pertama bagi Ichsanuddin, Said Iqbal, dan Rusdi. Mereka setidaknya telah sekali diperiksa sebagai saksi dalam kasus makar. Argo mengatakan pemanggilan ini untuk memenuhi keterangan yang masih kurang dari para saksi.

Baca juga:
Sukmawati: Ada Upaya Terselubung Ganti Ideologi Pancasila
Kapolri: Jika Rizieq Diperiksa, Jangan Ada Pengerahan Massa

Ichsanuddin menjadi orang pertama yang dipanggil. Ia hadir di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 dan baru keluar sekitar pukul 13.30. Pada 10 Januari 2017, Ichsanuddin juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus makar Rachmawati Soekarnoputri.

"Kalau hari ini pemeriksaan menyangkut Sri Bintang Pamungkas saja. Ada 32 pertanyaan dan 14 halaman laporan," kata Ichsanuddin setelah menjalani pemeriksaan.

Isi pemeriksaan pun, kata dia, tak jauh berbeda dengan pemeriksaan terkait dengan kasus Rachmawati. Penyidik menggali keterangan terkait dengan pertemuan di UBK dan hubungan Ichsanuddin dengan Sri Bintang. "Kalau kenal dekat (dengan Sri Bintang) sih enggak, tapi saya satu grup WhatsApp dengan mereka di grup Peduli Negara," kata Ichsanuddin.

Selanjutnya, giliran Ketua dan Sekjen KSPI, Said dan Rusdi, yang diperiksa. Pemeriksaan terhadap mereka hanya berlangsung sekitar 30 menit. "Cuma setengah jam untuk 22 pertanyaan dan yang relevan hanya satu pertanyaan," kata Said seusai pemeriksaan.

Baca juga:
Ira Koesno Pelit Senyum dalam Debat, Ini Alasannya
Indonesia Bawa 3 Isu Soal Rakhine, Myanmar, ke OKI, Apa Saja?

Sama dengan Ichsanuddin, ia juga dimintai keterangan soal hubungannya dengan Sri Bintang. Said mengatakan memang datang dalam pertemuan di UBK, tapi itu pun dalam kapasitas dia sebagai pembicara saja dan atas undangan Ikatan Alumni Universitas Indonesia. Said mengaku tak terlalu kenal dengan Sri Bintang.

"Memang kami tak kenal dengan SBP. Hanya (kenal) melalui media sebagai tokoh atau figur publik," kata dia.

Dua orang lain yang dikabarkan akan diperiksa hari ini, yaitu Firza Husein dan tersangka makar lain Adityawarman Thaha. Namun hingga saat ini, keduanya belum diketahui apakah memenuhi panggilan atau tidak. Adapun berkas Sri Bintang sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada 9 Januari 2017. Namun Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut karena dinilai masih belum lengkap.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

54 hari lalu

Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati

Baca Selengkapnya

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua

Baca Selengkapnya

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

24 November 2022

RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tidak Mungkin Puaskan Semua Pihak

Komisi Hukum DPR bersama pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyepakati RKUHP di pembahasan tingkat I.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

7 Juni 2022

Mabes Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Baraja ditangkap di Lampung oleh tim Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

7 Juni 2022

3 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka Dugaan Makar

Polda Jawa Tengah menjerat tiga pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin yang bertanggung jawab atas pembagian pamflet pendirian khilafah.

Baca Selengkapnya

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

3 Juni 2022

Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara Indonesia, Siapa Dia?

Sultan Hamid II perancang lambang negara Indonesia. Pada akhir kisah hidupnya, ia pernah dituduh makar dan dianggap bersekongkol dengan Westerling.

Baca Selengkapnya

Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

23 September 2021

Rektor: Nama UCY Dicatut dalam Pengangkatan Guru Besar Sri Bintang Pamungkas

Kampus UCY pun saat ini tidak memiliki pengajar bergelar profesor atau guru besar.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

5 Agustus 2021

Dilaporkan karena Kasus Makar, LBH Bali Anggap Bentuk Kriminalisasi

Dituding makar, Direktris Lembaga Bantuan Hukum Bali Ni Kadek Vany Primaliraning menganggap pelapornya tak paham tugas advokat.

Baca Selengkapnya

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

4 Agustus 2021

Direktur LBH Bali dan 4 Mahasiswa Papua Dituduh Makar, Amnesty: Tak Berdasar

Amnesty International Indonesia mengkritik pelaporan terhadap Direktur LBH Bali, Ni Kadek Vany Primaliraning dan empat mahasiswa Papua ke polisi

Baca Selengkapnya