Gubernur Riau Minta 98 TKA Ilegal Asal Cina Dideportasi

Reporter

Rabu, 18 Januari 2017 04:24 WIB

Sejumlah tenaga kerja asing didata oleh Direktorat Reskrim Umum Polda di Kalimantan barat. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

TEMPO.CO, Pekanbaru - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman meminta agar kasus 98 tenaga kerja asing asal Cina, yang diduga ilegal dan tertangkap pada razia di proyek pembangkit listrik tenaga uap Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, ditangani dengan serius.

Selasa malam, 17 Januari 2017, orang nomor satu di Riau itu dengan tegas memerintahkan agar tenaga kerja asing (TKA) yang terbukti melanggar aturan dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya.

”Semua ada ketentuan dan prosedurnya. Jika memang benar-benar terbukti melanggar izin dan harus meninggalkan Indonesia, akan dipulangkan,” ujar Andi Rachman.

Baca juga:
Jokowi Sebut Isu ‘Serangan’ Tenaga Kerja Cina sebagai Fitnah
Wiranto Bantah Isu Serbuan Terstruktur Tenaga Kerja Cina

Ia menyebutkan, sejumlah TKA tersebut akan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM agar ditindak serta diproses sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.

Sebelumnya, diberitakan bahwa 98 tenaga kerja asing ilegal asal Cina terjaring razia pada proyek PLTU Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Selasa sore.

Simak:
Luhut Tantang Adu Data Soal 10 Juta Tenaga Kerja Asal Cina
Seratusan Pekerja Cina Ditangkap Kantor Imigrasi Malang


Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Rasyidin Siregar saat melakukan pengecekan ke proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Pihaknya menemukan hampir 100 warga asal Cina yang bekerja di sana.

Setelah memeriksa dokumen yang dimiliki tiap-tiap TKA, ternyata hampir semuanya tidak memiliki izin kerja. Mereka menyalahgunakan visa kunjungan wisata untuk bekerja di PLTU Tenayan Raya.

“Hanya lima yang mengantongi visa kerja, selebihnya visa kunjungan wisata,” kata Rasyidin.

ANTARA



Berita terkait

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Bahlil Jelaskan Alasan Hilirisasi Nikel Pakai Tenaga Kerja Asing, 3 Pejabat Kementan Dicopot

18 hari lalu

Terkini Bisnis: Bahlil Jelaskan Alasan Hilirisasi Nikel Pakai Tenaga Kerja Asing, 3 Pejabat Kementan Dicopot

Bahlil Lahadalia menjelaskan dalam disertasinya bahwa pembangunan industri hilirisasi nikel melibatkan banyak tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beberkan Alasan Hilirisasi Nikel Banyak Pakai Tenaga Kerja Asing

18 hari lalu

Bahlil Beberkan Alasan Hilirisasi Nikel Banyak Pakai Tenaga Kerja Asing

Bahlil Lahadalia mengungkapkan dalam disertasinya bahwa pembangunan industri hilirisasi nikel melibatkan banyak tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Klaim Jumlah Tenaga Kerja Asing di Industri Nikel Terus Berkurang

39 hari lalu

Kemenaker Klaim Jumlah Tenaga Kerja Asing di Industri Nikel Terus Berkurang

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kemenaker Yuli Adiratna mengungkapkan jumlah tenaga kerja asing di industri nikel terus berkurang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Gelar Karpet Merah untuk Tenaga Kerja Asing di IKN, Respons Kemnaker?

20 Agustus 2024

Jokowi Gelar Karpet Merah untuk Tenaga Kerja Asing di IKN, Respons Kemnaker?

Kemnaker menanggapi aturan terbaru yang diteken Presiden Jokowi soal penggunaan pekerja asing di proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Reshuffle, PKS Sebut Jokowi Semestinya Madeg Pandita, Bukan Sradak-sruduk; Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun

20 Agustus 2024

Terpopuler: Reshuffle, PKS Sebut Jokowi Semestinya Madeg Pandita, Bukan Sradak-sruduk; Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Mulyanto buka suara soal reshuffle menteri yang dilakukan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun, Pengamat: Harus Dibatasi, Terlalu Lama

19 Agustus 2024

Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun, Pengamat: Harus Dibatasi, Terlalu Lama

Perizinan pekerja asing bisa bekerja di IKN selama 10 tahun dinilai terlalu lama dan bisa merugikan tenaga kerja lokal.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bebaskan Pekerja Asing di IKN dari Biaya Kompensasi, Pengamat: Buruh Lokal Terancam

16 Agustus 2024

Jokowi Bebaskan Pekerja Asing di IKN dari Biaya Kompensasi, Pengamat: Buruh Lokal Terancam

Presiden Jokowi membolehkan pelaku usaha yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) merekrut pekerja asing dan membebaskan biaya kompensasi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluarkan PP Kemudahan Berusaha di IKN: Izinkan TKA, Bebaskan BPHTB dan Diskon PBB

16 Agustus 2024

Jokowi Keluarkan PP Kemudahan Berusaha di IKN: Izinkan TKA, Bebaskan BPHTB dan Diskon PBB

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 29/ 2024 yang merupakan pembaruan dari PP tentang Pemberian Perizinan dan Kemudahan Berusaha di IKN

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing di IKN

16 Agustus 2024

Jokowi Teken Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing di IKN

Aturan mempermudah perizinan dan pelaksanaan berusaha bagi para investor IKN ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 12 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya