Suap di Kementerian PUPR, Politikus PKB Bantah Kenal Aseng

Reporter

Selasa, 17 Januari 2017 19:52 WIB

Direktur Utama PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Fathan, Selasa, 17 Januari 2017. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diperiksa terkait dengan kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Fathan tiba di gedung KPK pukul 10.40. Tujuh jam kemudian, pria berkemeja merah itu tampak berjalan ke luar dari ruang pemeriksaan. "Saya diperiksa sebagai saksi," katanya. Fathan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka So Kok Seng alias Aseng.

Fathan mengaku tidak mengenal Aseng. Menurutnya, dia tak pernah sekalipun bertemu dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa itu. "Enggak kenal, saya enggak pernah kenal, saya enggak pernah ketemu," ujar dia.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Fathan dilakukan karena penyidik ingin mengkonfirmasi beberapa hal. "Tentu saja mengkonfirmasi yang menurut pandangan penyidik bahwa saksi mengetahui hal tersebut, baik itu informasi dalam fakta persidangan ataupun dari informasi lain yang dari pengembangan yang ada di penyidikan," katanya.

Pemeriksaan Fathan seharusnya dilakukan, Senin, 16 Januari 2017. Namun, karena ia tidak datang, maka penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti, Anggota DPR periode 2014-2019; Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin sebagai asisten Damayanti (swasta); serta Direktur PT Wisnu Tunggal Utama Abdul Khoir. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Januari 2016.

Penyidik KPK kemudian menetapkan tiga orang lainnya, yaitu Anggota DPR periode 2014-2019, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku Amran HI Mustary.

Terakhir, KPK menetapkan Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebagai tersangka. "Tersangka SKS (So Kok Seng), selaku Komisaris PT CMP, diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam siaran persnya, Rabu, 7 Desember 2016.

Penetapan Aseng sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara. Ia diduga menyuap agar mendapatkan persetujuan anggaran proyek-proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2015 dan 2016.

Perusahaan Aseng menjadi rekanan PT Windu Tunggal Utama dalam menjalankan proyek jalan di Ambon, Maluku. Proyek ini bagian dari proyek-proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2016.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

6 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

6 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

9 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

9 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

10 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

12 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

16 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

17 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya