Suap di Kementerian PUPR, Politikus PKB Bantah Kenal Aseng
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Selasa, 17 Januari 2017 19:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Fathan, Selasa, 17 Januari 2017. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diperiksa terkait dengan kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Fathan tiba di gedung KPK pukul 10.40. Tujuh jam kemudian, pria berkemeja merah itu tampak berjalan ke luar dari ruang pemeriksaan. "Saya diperiksa sebagai saksi," katanya. Fathan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka So Kok Seng alias Aseng.
Fathan mengaku tidak mengenal Aseng. Menurutnya, dia tak pernah sekalipun bertemu dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa itu. "Enggak kenal, saya enggak pernah kenal, saya enggak pernah ketemu," ujar dia.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Fathan dilakukan karena penyidik ingin mengkonfirmasi beberapa hal. "Tentu saja mengkonfirmasi yang menurut pandangan penyidik bahwa saksi mengetahui hal tersebut, baik itu informasi dalam fakta persidangan ataupun dari informasi lain yang dari pengembangan yang ada di penyidikan," katanya.
Pemeriksaan Fathan seharusnya dilakukan, Senin, 16 Januari 2017. Namun, karena ia tidak datang, maka penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti, Anggota DPR periode 2014-2019; Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin sebagai asisten Damayanti (swasta); serta Direktur PT Wisnu Tunggal Utama Abdul Khoir. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan Januari 2016.
Penyidik KPK kemudian menetapkan tiga orang lainnya, yaitu Anggota DPR periode 2014-2019, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku Amran HI Mustary.
Terakhir, KPK menetapkan Aseng, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebagai tersangka. "Tersangka SKS (So Kok Seng), selaku Komisaris PT CMP, diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam siaran persnya, Rabu, 7 Desember 2016.
Penetapan Aseng sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara. Ia diduga menyuap agar mendapatkan persetujuan anggaran proyek-proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2015 dan 2016.
Perusahaan Aseng menjadi rekanan PT Windu Tunggal Utama dalam menjalankan proyek jalan di Ambon, Maluku. Proyek ini bagian dari proyek-proyek infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2016.
MAYA AYU PUSPITASARI