Tersangka dugaan suap terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten, Sri Hartini tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 11 Januari 2017. Bupati Klaten nonaktif tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan tersangka Suramlan. ANTARA FOTO
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa sejumlah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten terkait dengan kasus jual-beli jabatan yang menyeret Bupati Klaten Sri Hartini.
"Saya diundang KPK untuk menjadi saksi dalam kasus SHT dan SUL," kata Kepala Dinas Pendidikan Klaten, Pantoro, saat hendak memasuki ruang Aula Satya Haprabu Markas Kepolisian Resor Klaten pada Selasa, 17 Januari 2017.
SHT adalah inisial untuk Sri Hartini. Sedangkan SUL adalah inisial Kepala Bidang Mutasi Dinas Pendidikan, Sumarlan. Keduanya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Klaten pada 30 Desember 2016. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka penerima dan pemberi suap.
Selain Pantoro, sejumlah pejabat lain juga terlihat memasuki ruang aula di lantai dua Mapolres Klaten. Mereka di antaranya, adalah Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Subiyantoro, Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (sebelumnya BKD) Slamet, dan Sekretaris Dinas Pendidikan Sudirno.
Slamet dan Sudirno ikut ditangkap saat operasi tangkap tangan di rumah dinas Bupati Klaten. Namun, menurut informasi yang dihimpun Tempo, Sudirno pada saat itu tidak dibawa ke Jakarta.
Saat ditanya kesiapannya menghadapi pemeriksaan oleh penyidik KPK, Pantoro menyatalam siap. "Oh, siap. Lihat saja saya," ujarnya. Tak seperti Pantoro yang bersedia menjawab pertanyaan wartawan, Sudirno memilih bungkam dan bergegas memasuki ruang aula.
Hingga pukul 14.30, proses pemeriksaan terhadap para PNS itu masih berlangsung. KPK sebelumnya juga memeriksa sejumlah PNS di lingkungan pemerintah kabupaten Klaten di aula Kepolisian Resor Klaten secara maraton selama tiga hari, pada 3-5 Januari 2017.
Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Muhammad Darwis tidak bersedia berkomentar saat dikonfirmasi wartawan ihwal berapa lama KPK akan meminjam ruang aula untuk memeriksa para PNS. "Langsung (tanyakan) ke KPK saja," kata Darwis.
Hingga berita ini diturunkan, juru bicara KPK Febri Diansyah belum bisa dikonfirmasi. Nomor telepon selularnya aktif, tetapi Febri belum bisa dihubungi. Pada Senin, 16 Januari 2017, KPK telah memeriksa anak sulung Bupati Klaten Sri Hartini, Andy Purnomo yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Klaten. Menurut Febri, Andy diperiksa untuk tersangka SUL.
Kehadiran Andy di kantor KPK mengakhiri teka-teki terkait keberadaannya. Sebab, Andy dikabarkan menghilang sejak ibunya ditangkap KPK. Nomor telepon selulernya tidak aktif dan tidak pernah terlihat di kantor DPRD Klaten.