11 Eks Anggota DPRD Gunung Kidul Dijebloskan LP Wirogunan

Reporter

Selasa, 17 Januari 2017 17:00 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana tunjangan mengikuti persidangan yang dibagi dalam 6 berkas dan 3 majelis hakim di pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Yogyakarta, (27/9/2012). TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebelas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunung Kidul periode 1999-2004 dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Yogyakarta, karena dianggap terbukti mengorupsi dana tunjangan, Selasa, 17 Januari 2017. Sebenarnya, ada 14 orang yang seharusnya masuk ke sel. Namun, satu orang tidak datang saat dipanggil, adapun dua orang lainnya telah meninggal dunia.

"Satu orang tidak datang atas nama Irhas Imam Mochtar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Kusuma Jaya Bulo.

Total ada 33 anggota Dewan Gunung Kidul yang menjadi terdakwa kasus tersebut. Sisanya masih menunggu keputusan hakim di tingkat kasasi. Mereka yang dieksekusi ini dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada 2 Mei 2013 tidak berubah hingga tingkat kasasi.

Mereka yang telah lebih dulu dimasukkan penjara ialah Ratno Pintoyo, Baryadi Rouseno, Zaenuri, Sukar, Warta, Rojak Harudin, Isdanu Sismiyanto, Ternalem, Sukijan, Tumijo Suryo Hadi dan Sukardi. Dua yang sudah meninggal dunia adalah Paiman dan Paikun.

Mereka semua telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana tunjangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2003-2004. Total dana yang dikorupsi secara berjemaah sebesar Rp 3,05 miliar.

Sedangkan bekas anggota DPRD yang masih menunggu giliran keluarnya putusan kasasi adalah Bambang Eko Prabowo, Supriyo Hernanto, Naomi Prihastuti, Samintoyo, Supriyono, Yogi Pradono, Pardiro, FX Ngatijan, Purwodarminto, Nurhadi Eko Rahmanto, Untung Nurjaya, Hermanto Samintoyo, Supardi, Chalimi, Prodjohardjono, Endro Subektio, Supriyo, Amin Muhaimin dan Marsudi.

Vonis yang diterima oleh para mantan anggota Dewan ini juga berbeda beda. Termasuk ada yang harus membayar kerugian negara. Paling tinggi hanya divonis 1 tahun 4 bulan dan ditambah denda Rp 50 juta dan uang pengganti.

Yusron Rusdiyono, pengacara para terpidana, menyatakan satu kliennya tidak memberikan keterangan ketidakhadiran. Namun terpidana yang lain secara sadar sudah datang dan siap masuk bui.

"Tapi kami masih punya ganjalan, seharusnya yang menjadi tersangka adalah semua anggota Dewan saat itu karena kasus yang sama. Jaksa tidak boleh tebang pilih," kata dia.


MUH. SYAIFULLAH

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Begini Risiko-risiko Penyakit Antraks

9 Juli 2023

Begini Risiko-risiko Penyakit Antraks

Antraks biasanya ditemukan pada hewan ternak dan dapat ditularkan ke manusia.

Baca Selengkapnya

Penyebab Antraks yang Menimbulkan 3 Korban Jiwa di Gunung Kidul

9 Juli 2023

Penyebab Antraks yang Menimbulkan 3 Korban Jiwa di Gunung Kidul

Antraks menjadi suatu kondisi yang masih kerap terjadi di seluruh negara berkembang.

Baca Selengkapnya

Desa Wisata Nglanggeran Raih Predikat UNWTO Best Tourism Village 2021

4 Desember 2021

Desa Wisata Nglanggeran Raih Predikat UNWTO Best Tourism Village 2021

Desa wisata Nglanggeran bersaing dengan puluhan desa wisata lain dari seluruh dunia dalam ajang UNWTO Best Tourism Village 2021

Baca Selengkapnya

Taman Kehati Eroniti di Gunungkidul Yogyakarta, Destinasi Wisata Ekosistem Karst

1 Juni 2021

Taman Kehati Eroniti di Gunungkidul Yogyakarta, Destinasi Wisata Ekosistem Karst

Taman Kehati Eroniti di Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta merupakan ekosistem karst yang memiliki setidaknya 23 jenis flora.

Baca Selengkapnya

Populasi Monyet di Gunung Kidul Kebanyakan, 1.200 Akan Diekspor

6 September 2019

Populasi Monyet di Gunung Kidul Kebanyakan, 1.200 Akan Diekspor

Pengurangan populasi monyet ekor panjang sebanyak 1.200 ekor atau sekitar 60 sampai 70 persen dari yang ada di Gunung Kidul

Baca Selengkapnya

Petani Gunung Kidul Atasi Kekeringan dengan Irigasi Perpompaan

12 Agustus 2019

Petani Gunung Kidul Atasi Kekeringan dengan Irigasi Perpompaan

Kementerian Pertanian telah mengalokasikan 93.860 unit pompa air periode 2015-2018. Irigasi perpompaan telah disalurkan di Kabupaten Gunung Kidul.

Baca Selengkapnya

Gunung Purba Nglanggeran Bakal Saingi Wisata Pantai Selatan

10 Agustus 2019

Gunung Purba Nglanggeran Bakal Saingi Wisata Pantai Selatan

Pesisir pantai selatan sudah jadi ikon wisata Gunung Kidul, namun Gunung Purba Nglanggeran siap menjadi destinasi ikonik berikutnya.

Baca Selengkapnya

Idul Adha, Dinas Kesehatan DIY Monitoring Kesehatan Ternak

2 Juli 2019

Idul Adha, Dinas Kesehatan DIY Monitoring Kesehatan Ternak

Dinas Kesehatan DIY kian intens melakukan monitoring terhadap kesehatan ternak untuk persiapan hari raya Idul Adha.

Baca Selengkapnya

Sultan Soroti Polemik SD Negeri Wajibkan Siswa Berseragam Muslim

27 Juni 2019

Sultan Soroti Polemik SD Negeri Wajibkan Siswa Berseragam Muslim

Sri Sultan Hamengku Buwono X tak percaya jika kasus sekolah negeri di Kabupaten Gunungkidul yang mewajibkan pakaian muslim pada siswanya karena kesala

Baca Selengkapnya