Polri Tetap Akan Gunakan Pasal Penistaan Agama, Kecuali...

Reporter

Selasa, 17 Januari 2017 14:53 WIB

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar memberikan keterangan pada media, setelah menjenguk korban selamat perampokan di Pulomas yang dirawat di RS Kartika, Jakarta. 31 Desember 2016. TEMPO/Ahmad Faiz.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar menegaskan, Polri tetap akan menggunakan pasal penistaan agama untuk menjerat mereka yang dilaporkan melakukan penodaan agama. Ia mengatakan polisi adalah penegak hukum.

"Kalau hukum mengenai penodaan agama ini masih ada dan diakui sebagai hukum positif negara, itu akan menjadi bagian yang tidak lepas dari proses hukum ketika adanya laporan atau Polri menemukan sesuatu yang membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara serta ketenteraman," ucapnya di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2017.

Baca: Pasal Penistaan Agama Dianggap Sudah Tidak Relevan

Sebelumnya, sekelompok antropolog dari Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada berpendapat bahwa pasal dan undang-undang yang mengatur tentang penistaan agama lebih banyak disalahgunakan. Pernyataan itu disampaikan setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada Senin kemarin. Misalnya, ujar mereka, dari perspektif antropologi, pasal ini sangat relatif dan bisa berbahaya ketika dipolitisasi.

Belakangan ini, banyak kasus yang dilaporkan masyarakat yang menggunakan pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Yang paling menyita perhatian publik adalah kasus dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebanyak 13 orang melaporkan Ahok dengan pasal itu. Setelah itu, muncul laporan-laporan baru dugaan penodaan agama, misalnya terhadap pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.

Boy menuturkan penyidik bisa memproses kasus dugaan penodaan agama sesuai dengan aturan hukum. "Sepanjang hukumnya masih ada, sebagai penegak hukum, Polri akan merujuk itu sebagai hukum yang harus ditegakkan," ucapnya.

Kecuali, kata dia, aturan hukumnya dievaluasi dan dilakukan perubahan, sehingga terbit aturan baru yang berkaitan dengan masalah ini. Boy berujar, Polri adalah penegak hukum, bukan regulator.

REZKI ALVIONITASARI



Baca:
Sidang Ahok, Hakim Tegur Polisi: Nggak Usah Ketawa
Ahok Laporkan Habib Novel, Ini Alasannya




Advertising
Advertising

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

11 jam lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

12 jam lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

13 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

3 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

3 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

3 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

3 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya