TEMPO.CO, Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melalui kuasa hukumnya melaporkan Sekretaris DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta, Novel Bamukmin alias Habib Novel. "Hari ini sebagai tim pengacara (Ahok) telah melaporkan Habib Novel," kata kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak di Polda Metro Jaya pada Senin, 16 Januari 2017.
Rolas mengatakan Novel saat sidang kasus dugaan penistaaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa, 10 Januari 2017, menuding Ahok merekayasa kasus sehingga ia masuk penjara. Ucapan itu dianggap mencemarkan nama baik karena tak memiliki bukti kuat bahwa Ahok melakukan rekayasa.
Rolas juga tak tahu pasti apa maksud kalimat Novel saat itu. Karena di dalam persidangan, baik majelis hakim, jaksa, maupun pengacara tidak ada yang menanyakan terkait hal itu. Karena itu ia menuntut polisi agar segera menangkap Novel dengan tudingan melanggar Pasal 310, 311, 316, dan 242 KUHP.
Dia juga membawa sejumlah barang bukti rekaman sidang pernyataan Novel. Selain itu, Rolas juga memberikan bukti-bukti berupa transkrip rekaman. "Kami sudah berikan ke penyidik," tutur dia.
Menurut dia, pernyataan Novel saat itu tak masuk ke dalam materi persidangan. Bahkan Novel juga dikatakan tidak tahu secara langsung dengan kasus penistaan agama yang menjerat Ahok. Kata Rolas, Novel dan saksi pelapor lainnya tak melihat langsung Ahok melontarkan pernyataan yang dianggap menghina agama di Kepulauan Seribu.
Menurut Rolas, awalnya Ahok enggan melaporkan kasus ini ke kepolisian. Namun belakangan, tindakan Novel sudah keterlaluan. Menurut dia, fitnah yang dilontarkan ke Ahok harus diredam dengan cara pembuktian melalui jalur hukum. Karena itu Ahok menyetujui untuk melaporkan Novel dan sejumlah saksi lain.
Rencananya dalam waktu dekat Ahok juga akan melaporkan saksi lain yang sempat memberi keterangan di persidangan. Satu di antaranya adalah saksi Irena Handono yang pernah bersaksi pekan lalu untuk memberatkan Ahok.
AVIT HIDAYAT