Putri Mantan Gubernur Maluku Utara Masuk DPO Kejaksaan  

Reporter

Selasa, 17 Januari 2017 10:23 WIB

Ilustrasi korupsi. vietmeme.net

TEMPO.CO, Ternate - Nama putri mantan Gubernur Maluku Utara, Vaya Armaiyn, masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Ternate. Vaya dicari karena terkait dengan kasus korupsi dana Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara.

Informasi yang diterima Tempo, Kejaksaan memasukkan Vaya dalam DPO sejak 12 Januari 2017. Penetapan tersebut tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Ternate nomor B-37/S.2.10/Fit.1/01/2017.

Baca juga:
Sidang Dugaan Penistaan Agama Tiap Selasa, Ahok: Pusing Saya
Ridwan Kamil-Desy, Pasangan Serasi Kepala Daerah Jawa Barat?

Dasar penetapan Vaya dalam daftar pencarian orang lantaran yang bersangkutan selalu mangkir dalam upaya panggilan eksekusi surat putusan Mahkamah Agung dengan nomor 741 K/ PID. SUS/2016 tanggal 7 November 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Andi Muldan Fajrin menjelaskan, Vaya masuk daftar pencarian orang setelah tiga kali surat panggilan yang dilayangkan Kejaksaan tidak dipenuhi. Menurut dia, langkah itu dilakukan setelah Kejaksaan menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait dengan kasus tersebut.

"Sejak Senin lalu (Vaya masuk DPO) karena yang bersangkutan sudah tiga kali diminta kooperatif, tapi panggilan tidak diindahkan. Lengkapnya nanti tanyakan ke Kepala Seksi Pidana Khusus," kata Andi, Selasa, 17 Januari 2017.

Penasihat hukum Vaya, Muhammad Kenoras, menilai tindakan yang dilakukan Kejaksaan berlebihan dan tidak taat hukum. Menurut dia, seharusnya Kejaksaan memberitahukan upaya eksekusi setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

"Saya sudah pernah sampaikan, klien kami akan datang sendiri jika sudah menerima salinan putusan MA. Jadi apa yang dilakukan Kejaksaan sangat berlebihan dan saya akan laporkan mereka," tutur Muhammad.

Baca juga:
Sidang Ahok, Kuasa Hukum Cermati Kesaksian 2 Polisi Ini
Cerita Marissa Anita Dipinang Perankan Istri Wiji Thukul


Muhammad menambahkan, dalam Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum dapat dilakukan oleh jaksa setelah panitera mengirimkan salinan surat putusan. "Ini bunyi undang-undang lho, bukan klaim kami yang bicara. Jadi seharusnya Kejaksaan bertindak berdasarkan hukum, bukan semaunya saja, ada apa ini?" ujarnya.

BUDHY NURGIANTO


Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

1 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

3 hari lalu

Profil Kota Ternate, Berdiri Sejak 27 April 1999 Sesuai UU Otonomi Daerah

Hari ini, 27 April 1999, adalah berdirinya Kota Ternate berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.

Baca Selengkapnya

Aktivitas Gunung Gamalama Meningkat, BPBD Larang Warga Dekati Kawah

11 hari lalu

Aktivitas Gunung Gamalama Meningkat, BPBD Larang Warga Dekati Kawah

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ternate melarang masyarakat untuk mendekati kawah Gunung Gamalama.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

24 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

27 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

34 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

52 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Pemkot Ternate Wajibkan ASN Lapor Harta Kekayaan, Ini Alasannya

1 Maret 2024

Pemkot Ternate Wajibkan ASN Lapor Harta Kekayaan, Ini Alasannya

Pemerintah Kota Ternate mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan harta kekayaan.

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya