14 Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Masuk Bui Ramai-ramai

Reporter

Senin, 16 Januari 2017 22:08 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana tunjangan mengikuti persidangan yang dibagi dalam 6 berkas dan 3 majelis hakim di pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Yogyakarta, (27/9/2012). TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebanyak 14 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul periode 1999-2004 segera dieksekusi jaksa. Mereka merupakan terpidana kasus tunjangan anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2003-2004.

Putusan Mahkamah Agung kepada 14 anggota DPRD itu sudah turun tiga minggu lalu. Namun, dua di antaranya sudah meninggal dunia. Adapun sebanyak 33 mantan anggota menjadi terpidana dalam kasus ini. Sisanya masih menunggu keputusan hakim di tingkat kasasi.

Baca juga:
Jaksa Menuntut 32 Anggota DPRD 4-7 Tahun Penjara
Kader PDIP Gunung Kidul Protes Diperlakukan Tak Adil


"Rencana eksekusi memang ada, Selasa, 17 Januari 2017," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Kusuma Jaya Bulo, Senin, 16 Januari 2017.

Ia menyatakan, surat panggilan eksekusi sudah dilayangkan kepada para terpidana pada 12 Januari 2017 lalu melalui surat nomor 102, 103, dan 107/O.4.11/Ft.1/01.2017.

Mereka masing-masing divonis dengan pidana penjara 1 tahun denda 50 juta subsider 2 bulan. Mereka di antaranya Ratno Pintoyo, Baryadi Rouseno, Zaenuri, Sukar, Warta, Rojak Harudin, Isdanu Sismiyanto, Irhas Imam Mochtar, Ternalem, Paiman, Sukijan, Paikun Widi Permono, Tumijo Suryo Hadi, dan Sukardi. Dua terpidana yang sudah meninggal dunia, yaitu Paiman dan Paikun.

Sementara sisanya belum ada putusan dari Mahkamah Agung. Sehingga upaya hukum kasasi ini masih ditunggu keputusan para hakim oleh jaksa eksekutor. "Sampai saat ini perkaranya belum diputus Mahkamah Agung," kata dia.

Vonis yang dijatuhkan hakim tidak berubah sampai tingkat kasasi. Pada 2 Mei 2013, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis kepada para mantan wakil rakyat itu. Total dana yang dianggap dikorupsi mereka sebesar Rp 3,05 miliar.

Mereka yang masih menunggu putusan kasasi oleh Mahkamah Agung, di antaranya Bambang Eko Prabowo, Supriyo Hernanto, Naomi Prihastuti, Samintoyo, Supriyono, Yogi Pradono, Pardiro, FX Ngatijan, Purwodarminto, Nurhadi Eko Rahmanto, Untung Nurjaya, Hermanto Samintoyo, Supardi, Chalimi, Prodjohardjono, Endro Subektio, Supriyo, Amin Muhaimin, dan Marsudi.

Vonis yang diterima para mantan anggota dewan ini juga berbeda-beda. Termasuk ada yang harus membayar kerugian negara.

Yusron Rusdiyono, pengacara para terpidana, menyatakan akan mendampingi kliennya saat pemanggilan mereka ke Kejaksaan Negeri Wonosari Gunungkidul. Banyak kliennya yang belum siap menerima eksekusi ini. "Ini pemanggilan pertama, bisa jadi klien akan mengajukan surat penundaan eksekusi," kata dia.

Alasannya, sebelum masuk ke penjara, mereka harus menata keluarga dan siap mental. Rencananya, mereka akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta. Vonis yang mereka terima terbilang sangat ringan. Pasalnya, tuntutan jaksa antara 4 hingga 7 tahun penjara. Vonis paling tinggi hanya satu tahun empat bulan penjara.

MUH SYAIFULLAH

Simak:
Pasha Ungu Dituding Salahgunakan APBD, Ini Kata Mendagri

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Begini Risiko-risiko Penyakit Antraks

9 Juli 2023

Begini Risiko-risiko Penyakit Antraks

Antraks biasanya ditemukan pada hewan ternak dan dapat ditularkan ke manusia.

Baca Selengkapnya

Penyebab Antraks yang Menimbulkan 3 Korban Jiwa di Gunung Kidul

9 Juli 2023

Penyebab Antraks yang Menimbulkan 3 Korban Jiwa di Gunung Kidul

Antraks menjadi suatu kondisi yang masih kerap terjadi di seluruh negara berkembang.

Baca Selengkapnya

Desa Wisata Nglanggeran Raih Predikat UNWTO Best Tourism Village 2021

4 Desember 2021

Desa Wisata Nglanggeran Raih Predikat UNWTO Best Tourism Village 2021

Desa wisata Nglanggeran bersaing dengan puluhan desa wisata lain dari seluruh dunia dalam ajang UNWTO Best Tourism Village 2021

Baca Selengkapnya

Taman Kehati Eroniti di Gunungkidul Yogyakarta, Destinasi Wisata Ekosistem Karst

1 Juni 2021

Taman Kehati Eroniti di Gunungkidul Yogyakarta, Destinasi Wisata Ekosistem Karst

Taman Kehati Eroniti di Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta merupakan ekosistem karst yang memiliki setidaknya 23 jenis flora.

Baca Selengkapnya

Populasi Monyet di Gunung Kidul Kebanyakan, 1.200 Akan Diekspor

6 September 2019

Populasi Monyet di Gunung Kidul Kebanyakan, 1.200 Akan Diekspor

Pengurangan populasi monyet ekor panjang sebanyak 1.200 ekor atau sekitar 60 sampai 70 persen dari yang ada di Gunung Kidul

Baca Selengkapnya

Petani Gunung Kidul Atasi Kekeringan dengan Irigasi Perpompaan

12 Agustus 2019

Petani Gunung Kidul Atasi Kekeringan dengan Irigasi Perpompaan

Kementerian Pertanian telah mengalokasikan 93.860 unit pompa air periode 2015-2018. Irigasi perpompaan telah disalurkan di Kabupaten Gunung Kidul.

Baca Selengkapnya

Gunung Purba Nglanggeran Bakal Saingi Wisata Pantai Selatan

10 Agustus 2019

Gunung Purba Nglanggeran Bakal Saingi Wisata Pantai Selatan

Pesisir pantai selatan sudah jadi ikon wisata Gunung Kidul, namun Gunung Purba Nglanggeran siap menjadi destinasi ikonik berikutnya.

Baca Selengkapnya

Idul Adha, Dinas Kesehatan DIY Monitoring Kesehatan Ternak

2 Juli 2019

Idul Adha, Dinas Kesehatan DIY Monitoring Kesehatan Ternak

Dinas Kesehatan DIY kian intens melakukan monitoring terhadap kesehatan ternak untuk persiapan hari raya Idul Adha.

Baca Selengkapnya

Sultan Soroti Polemik SD Negeri Wajibkan Siswa Berseragam Muslim

27 Juni 2019

Sultan Soroti Polemik SD Negeri Wajibkan Siswa Berseragam Muslim

Sri Sultan Hamengku Buwono X tak percaya jika kasus sekolah negeri di Kabupaten Gunungkidul yang mewajibkan pakaian muslim pada siswanya karena kesala

Baca Selengkapnya