Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto memberikan keterangan terkait kasus buku Jokowi Undercover di Mabes Polri, Selasa, 3 Desember 2017. AHMAD FAIZ
TEMPO.CO,Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, dalam Peraturan Kapolri, ada pasal yang melarang anggota Polri menjadi pengurus atau anggota organisasi tertentu atau lembaga swadaya masyarakat tanpa seizin pimpinan.
”Di lapangan itu anggota kepolisian kerap diminta menjadi pembina perkumpulan tertentu,” kata Rikwanto di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2017.
Dia mengatakan bukan hanya polisi berpangkat tinggi yang kerap diminta menjadi pembina ormas, tapi juga polisi berpangkat rendah. Misalnya, Babinkamtibmas sering diminta menjadi pembina klub sepak bola antarkampung.
Rikwanto mengatakan hal itu boleh saja. “Selama itu dilaporkan dan ada restu dari pimpinan,” ujarnya. Adapun untuk kasus Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan yang menjadi ketua pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Rikwanto mengatakan Anton telah mendapat izin dari Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian.
Anggota Front Pembela Islam menyebut Kapolda Anton Charliyan sebagai ketua pembina dari GMBI. Anggota GMBI dan FPI bersitegang ketika pemimpin FPI, Rizieq Syihab, menghadiri Markas Polda Jawa Barat pada Kamis, 12 Januari 2017. Dia menjadi saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan Pancasila.
Di tempat terpisah, Anton mengakui bahwa dirinya menjadi ketua pembina ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). “Saya memang banyak membina (ormas). Saya membina mereka ini agar beradab. Bukan hanya satu ormas, banyak,” ujar Anton kepada wartawan, Jumat, 13 Januari 2017.