TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) satu per satu mulai dilaporkan ke polisi. Setelah Rizieq Shihab dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat oleh Sukmawati Soekarnoputri, kini giliran Panglima dan Juru bicara FPI Munarman yang dilaporkan ke polisi.
Munarman dilaporkan ke Polda Bali karena dianggap menuduh pecalang telah melempari rumah penduduk dan melarang umat Islam salat Jumat. Ucapan Munarman itu dilaporkan berdasarkan video yang diunggah di Youtube.
Baca Juga:
Baca juga:
Dituntut Mundur FPI, Kapolda Jawa Barat: Menurut Saya Lebay!
Demo FPI, Rizieq Shihab Cs Terhalang Kabel dan Ranting
Video berdurasi 1:24:19 pada 16 Juni 2016 yang memuat Front Pembela Islam (FPI) mengunjungi kantor Kompas mendadak menuai protes. Dalam video berjudul Heboh FPI Sidak Kompas itu pada menit ke-15 Munarman mengatakan, "Kompas tidak pernah mengkritik pecalang-pecalang di Bali yang kadang-kadang melempari rumah penduduk, melarang salat Jumat. Tak pernah ada kritik itu dari Kompas."
Video yang sudah diunggah ke youtube delapan bulan lalu itu akhirnya memancing reaksi. Puluhan orang dari Perguruan Sandhi Murti, Nahdatul Ulama, Gerakan Pemuda Ansor, pecalang, dan ormas di Bali mendatangi Polda Bali untuk melaporkan Munarman.
Pimpinan Persatuan Pecalang Provinsi Bali I Made Mudra yang hadir ke Polda Bali mengatakan pihaknya tidak bisa menerima tuduhan Munarman. "Jangan-jangan masalah ini rekayasa dan adu domba dari mereka (FPI). Saya meredam pecalang-pecalang di masing-masing desa di Bali agar tidak terpancing emosi," katanya di Mapolda Bali, Senin, 16 Januari 2017.
Baca pula:
FPI Bogor: Pembakaran Markas GMBI Responsif Masyarakat
Mudra menegaskan bahwa tuduhan Munarman tidak benar. Menurut dia, diminta atau tidak, tugas pecalang wajib membantu pengamanan peribadatan umat beragama apapun di Bali. "Apalagi kalau diminta oleh pengurus masjid untuk membantu pengamanan. Maka tidak pernah ada pelemparan dan pelarangan, jadi jangan mengganggu ketenangan toleransi di Bali," tuturnya.
Pemimpin Perguruan Sandhi Murti I Gusti Ngurah Harta menilai ucapan Munarman itu tidak pantas. Ia menjelaskan pelaporan baru dilakukan karena aksi yang dilakukan FPI belakangan ini semakin meresahkan keutuhan NKRI. "Tidak pernah ada statemen yang adem dari Munarman. Di Bali sepertinya kami mau dibenturkan dengan organisasi-organisasi Islam," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pelaporan ini tidak berhubungan mengambil momen terkait aksi 161 yang dilakukan FPI menuntut pencopotan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan.
Kepala Bidang Humas Polda Bali Ajun Komisaris Besar Hengky Widjaja mengatakan laporan sudah ditindaklanjuti, dan sedang proses pemeriksaan di Direktorat Reskrimsus. "Terlapor yang ada dalam youtube saudara M. Kalau bukti-bukti dan saksi-saksi sudah kuat terlapor dipanggil ke Mapolda Bali dimintai keterangan," katanya.
Menurut dia, pelaporan ini berdasarkan kesepakatan lima orang. Namun, yang melapor dari tokoh Islam, yakni Zet Hasan. "Empat orang lagi pendukung, sebagai saksi, yaitu Gus Yadi, I Made Mudra, Imam Bukhori, dan Arif Melky Kadafuk.
Hengky menjelaskan terlapor diduga melanggar pasal 28 ayat (2), juncto pasal 45 a ayat (2) UU nomer 19 tahun 2016. Ia menambahkan bunyi pasal tersebut terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, rasa, antar golongan."UU ITE bisa lintas locus delicti, karena ini sudah viral menyebar," ujarnya.
BRAM SETIAWAN
Simak:
Presiden Diminta Perkuat Unit Cyber Polri, BIN, dan Kemhan