Saiful Jamil tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah kepada panitera PN Jakarta Utara Rohadi, Jakarta, Senin, 16 Januari 2016. TEMPO/DENIS RIANTIZA
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa pengacara Saipul Jamil, Nazaruddin Lubis, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara. “Penasihat hukum diperiksa sebagai saksi atas tersangka Saipul Jamil,” kata Nazar setibanya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2016.
Nazaruddin datang ke KPK Senin pagi. Rencananya, Saipul mungkin termasuk yang akan datang ke KPK pada hari ini.
Nazaruddin dan Saipul akan ditanya seputar penyuapan terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang melibatkan Saipul Jamil. Mereka akan diperiksa atas temuan fakta persidangan kasus Saipul.
Saipul resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu, 21 Desember 2016. Dia diduga memberikan hadiah atau janji kepada panitera PN Jakarta Utara Rohadi.
Pemberian hadiah disinyalir terkait dengan pengurusan perkara pencabulan anak yang dilakukan oleh Saipul. Kasus penyuapan itu dilakukan bersama-sama melalui kakak Saipul, Samsul Hidayatullah; pengacara Bertha Natalia; serta Kasman Sangaji.
Nazaruddin mengatakan sejumlah penasihat hukum yang mendampingi Saipul selama persidangan akan diperiksa sebagai saksi. “Hari ini ada dua (yang diperiksa),” kata Nazar.