Ini Ucapan Panji Gumilang hingga Guru Al Zaytun Lapor Polisi  

Reporter

Minggu, 15 Januari 2017 18:57 WIB

Panji Gumilang. TEMPO/Arnold Simanjuntak

TEMPO.CO, Bandung - Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat atas tuduhan telah menghina dan memfitnah para guru di lembaga tersebut.

"Panji Gumilang menyampaikan pernyataan, antara lain banyak guru nyeruwat, otaknya diisi asu edan, dan sebagainya," ucap salah satu perwakilan guru Al-Zaytun, Mustaqim, melalui rilis yang diterima Tempo, Ahad, 15 Januari 2017.

Dugaan penghinaan tersebut dilakukan Panji saat mengisi zikir Jumat di hadapan ribuan guru dan tamu undangan di mesjid pondok pesantren pada November 2016. Panji, kata Mustaqim, juga menuding para guru korupsi dan melakukan pungutan liar.

"Pernyataan tendensius dan bernada tuduhan yang dialamatkan kepada mubabbir tanpa melalui proses verifikasi dan validasi. Terlebih dahulu telah mengarahkan kepada opini bahwa guru sudah menyandang predikat bersalah, yakni melakukan pungli dan korupsi," kata dia.

Para guru yang tersinggung langsung meminta klarifikasi kepada lelaki yang pernah disebut-sebut sebagai tokoh gerakan Negara Islam Indonesia itu. Permintaan klarifikasi itu, ujar Mustaqim, belum dipenuhi Panji.

"Namun kenyataannya Syaykh (Panji Gumilang) tidak berkenan menerima perwakilan guru. Perwakilan dari pengurus Yayasan Pesantren Indonesia(YPI) atau petugas kantor 2005 juga tidak satu pun yang menemui kami," ujarnya.

Karena tidak menemukan titik terang, para guru melakukan somasi sebanyak dua kali. Bahkan permintaan kepada Kepala Kepolisian Resor Indramayu untuk mediasi pun tidak membuahkan hasil. "Maksud dan keinginan kami tidak lain dan tidak bukan hanya untuk bersilaturahmi, tapi justru penistaan yang kami dapat," katanya.

Akhirnya, pada Jumat, 13 Januari 2017, puluhan guru Al-Zaytun melaporkan Panji ke Polda Jawa Barat atas tuduhan penistaan dan penghinaan. Kuasa hukum guru Al-Zaytun, Mutahar, mengatakan laporan itu sudah diterima penyidik. "Penyidik tinggal menentukan akan diproses di unit mana," ujar Mutahar.

Atas kasus tersebut, ratusan guru Al-Zaytun meliburkan diri dari aktivitas mengajar. Imbasnya, santri Al Zaytun belum bisa menerima materi pembelajaran sejak 9 Januari 2017. Tempo mencoba mengkonfirmasi tuduhan tersebut ke pihak Panji. Namun nomor telepon sekretaris Pondok Pesantren Abdul Halim tidak aktif sejak siang tadi.

IQBAL T. LAZUARDI S

Berita terkait

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

3 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

20 Februari 2024

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Hadapi Dakwaan Penghinaan Kerajaan

Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra hadapi kasus lese majeste atau penghinaan terhadap kerajaan terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.

Baca Selengkapnya

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

5 Februari 2024

Penyelidikan Kasus Butet Kartaredjasa, Polda DIY: Deliknya Absolut

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidik Ditreskrimum Polda DIY, laporan terhadap Butet Kartaredjasa tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

5 Februari 2024

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.

Baca Selengkapnya

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

19 Januari 2024

Catat Rekor, Pria Thailand Dipenjara 50 Tahun karena Tuduhan Menghina Kerajaan

Hukuman yang memecahkan rekor ini terjadi setelah Thailand meningkatkan penggunaan undang-undang kontroversial tersebut terhadap pengunjuk rasa

Baca Selengkapnya

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

12 Januari 2024

Sebut Goblok Saat Singgung Anies Baswedan, Prabowo Bisa Terancam Pidana Langgar Pasal 280 UU Pemilu, Begini Bunyinya

Prabowo bisa terancam pidana karena langgar pasal 280 UU Pemilu, karena sebut giblok dan tolol saat singgung Anies Baswedan. Begini bunyi pasalnya.

Baca Selengkapnya

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

9 Januari 2024

Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Bambang Widjojanto Bicara Soal Jaminan Kebebasan Berpendapat

Bambang Widjojanto menanggapi keputusan hukum terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang divonis bebas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

10 Desember 2023

Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

Bawaslu Lampung mengkaji dugaan penghinaan Nabi Muhammad oleh komika Aulia Rahman di Lampung.

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

5 Desember 2023

Tolak Pleidoi Haris Azhar dan Fatia, JPU Sebut Ada Pengaburan Isu Penghinaan Luhut

JPU mengatakan ada 3 catatan dalam podcast Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dimaksud penghinaan terhadap Luhut.

Baca Selengkapnya