Dua Hakim PN Jakarta Pusat Lolos, KPK Ajukan Banding  

Reporter

Sabtu, 14 Januari 2017 17:23 WIB

Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Badan Keamanan Laut, di Gedung KPK, 14 Desember 2016. TEMPO/Diko

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Raoul Adithya Wiranatakusumah. Dalam putusannya, hakim memvonis terdakwa suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, itu dengan hukuman 5 tahun penjara.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan KPK akan melakukan banding karena putusan hakim menyatakan Raoul hanya terbukti menyuap Santoso. Padahal, dalam tuntutannya, jaksa menyebut dua hakim PN Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, juga turut menerima suap.

"Keputusan untuk banding itu sudah masuk pembahasan terakhir. Kami punya waktu tujuh hari. Itu akan dilakukan dalam waktu tersebut," kata Febri di kantornya, Jumat, 13 Januari 2017.

Baca juga:
Kapolri Tito Karnavian: Kasus Makar Tidak Boleh Diintervensi
Jokowi Undercover Masih Diusut, Polisi Minta Buku Diserahkan


Dalam pertimbangannya, hakim menyampaikan Raoul tak terbukti bersalah seperti yang tertulis dalam dakwaan pertama. Namun Raoul terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kedua. "Adanya perbedaan pertimbangan hakim dalam putusan itu dan keyakinan KPK itulah yang menjadi materi dalam upaya hukum tersebut," ujar Febri.

Pada dakwaan pertama, jaksa menyebut Raoul terbukti bersama dengan asistennya, Ahmad Yani, menyuap hakim Partahi Tulus Hutapea dan hakim Casmaya sebesar Sin$ 25 ribu. Uang itu diberikan agar hakim memenangkan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses. Semua uang suap diserahkan melalui Santoso sebagai perantara.

Menurut hakim, Partahi dan Casmaya tidak terbukti menerima uang suap. Hakim menyebutkan kesepakatan mengenai suap hanya antara Raoul dan Santoso. "Hakim meyakini kesepakatan itu terjadi di antara mereka dan tidak ada kaitannya dengan hakim," tutur hakim Ibnu Basuki, 9 Januari 2017.

Selain itu, hakim mempertimbangkan putusan yang dikeluarkan majelis hakim dalam perkara perdata Raoul. Menurut hakim, putusan tersebut tidak sesuai dengan yang disepakati Raoul dan Santoso.

Febri menyatakan lembaganya sangat yakin Partahi dan Casmaya turut menerima suap. Karena itu, dalam tuntutan Santoso, jaksa menyertakan juncto Pasal 55. Artinya, ada indikasi Santoso menerima suap secara bersama-sama.

MAYA AYU PUSPITASARI



Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

4 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

7 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

11 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

12 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

18 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

23 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya