Ada Putusan MK, Polri Siap Laporkan SPDP kepada Kejaksaan

Reporter

Jumat, 13 Januari 2017 19:21 WIB

Ilustrasi. queensu.ca

TEMPO.CO, Jakarta - Polri menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewajiban menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) suatu perkara kepada penuntut umum di kejaksaan. "Putusan ini tidak ada masalah, kami sambut baik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari 2017.

Mahkamah Konstitusi memberikan putusan mengenai pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). MK memutuskan penyidik dari kepolisian wajiban menyerahkan SPDP suatu perkara kepada penuntut umum di kejaksaan paling lambat tujuh hari setelah adanya SPDP itu.

Baca juga:


Kader Dibunuh, Nasyiatul Aisyiyah Beri Bantuan Hukum


Menurut Rikwanto, dalam pasal itu, memang tertulis penyidik wajib memberitahukan kepada jaksa penuntut umum tentang materi yang disidiknya. "Di situ memang tidak ada batasan waktu (menyerahkan SPDP), dari awal, di tengah, atau di akhir." Dengan putusan MK ini ada ketentuan waktu penyerahan SPDP.

Dengan pemberitahuan itu, kata Rikwanto, penuntut umum atau kejaksaan tidak kesulitan dalam membuatkan prapenuntutan. “Agar tidak mendadak," ujar Rikwanto.

Rikwanto mengatakan putusan ini akan disampaikan kepada para penyidik sekaligus menekankan kepada mereka agar lebih profesional dan produktif lagi dalam menyelesaikan berkas perkara. "Prinsipnya untuk memudahkan kontrol, untuk lebih baik lagi buat penyidik."

REZKI ALVIONITASARI

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya