Puluhan Perempuan Asing Ditangkap di Tempat Hiburan Malam
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 13 Januari 2017 17:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menangkap tangan 32 perempuan warga negara asing di tempat-tempat hiburan malam pada Kamis, 12 Januari 2017. Mereka dijaring melalui kegiatan Operasi Pengawasan Orang Asing.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yurod Saleh mengatakan 32 wanita ini ditangkap di Jakarta dan Bogor. "Di daerah Bogor 5 orang dan 27 di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat," kata dia dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari 2017. Yurod enggan menjelaskan lebih rinci tempat-tempat hiburan malam itu beserta alamatnya.
Para perempuan ini berasal dari berbagai negara. Mereka terdiri dari 11 warga Vietnam, 5 orang Kazakhstan, 5 Uzbekistan, 5 Tiongkok, 5 Maroko, dan 1 dari Rusia. Di antara mereka, hanya 25 orang yang memiliki paspor. Selain paspor, petugas Imigrasi menyita barang bukti berupa kwitansi atau bukti pembayaran, uang tunai sejumlah Rp5 juta, telepon seluler, tas, alat kontrasepsi, dan seragam pemandu karaoke.
Baca:
Diduga Terkait Prostitusi, Perempuan asal Maroko Dipulangkan
Yurod mengatakan meski dijaring di tempat-tempat berbeda, mereka kelihatan akrab. "Kami akan periksa apakah mereka punya koordinator." Dia juga mengatakan petugas tengah memeriksa ada tidaknya keterlibatan pengelola tempat hiburan malam.
Para perempuan yang diperkirakan berusia antara 21-38 tahun ini menjadi pemandu karaoke dan pekerja seks. Tarifnya sekitar Rp1,75 juta hingga Rp4 juta.
Meski para perempuan itu telah ditangkap, Yurod mengaku pihaknya belum memeriksa pihak pengelola tempat hiburan malam atau warga Indonesia sendiri. "Sedang didalami," katanya.
Yurod menjelaskan para perempuan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka masih diperiksa penyidik Imigrasi. Mereka dapat dikenai sanksi administrasi keimigrasian berupa denda, deportasi, dan penangkalan.
"Mereka juga dincam pidana maksimal 5 tahun," kata Yurod. Pada saat konferensi pers, para warga asing ini ditampilkan di hadapan awak media. Semuanya menutup wajah dan kepala dengan jaket, baju, atau kerudung.
REZKI ALVIONITASARI