Puluhan Perempuan Asing Ditangkap di Tempat Hiburan Malam

Reporter

Jumat, 13 Januari 2017 17:47 WIB

Puluhan Warga Negara Asing (WNA) menutupi wajahnya usai terjaring operasi pengawasan orang asing di Gedung Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 13 Januari 2017. Mereka terdiri dari 11 warga Vietnam, 5 warga Kazakhstan, 5 warga Uzbekistan, 5 warga China, 5 warga Maroko, dan 1 warga Rusia. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menangkap tangan 32 perempuan warga negara asing di tempat-tempat hiburan malam pada Kamis, 12 Januari 2017. Mereka dijaring melalui kegiatan Operasi Pengawasan Orang Asing.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yurod Saleh mengatakan 32 wanita ini ditangkap di Jakarta dan Bogor. "Di daerah Bogor 5 orang dan 27 di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat," kata dia dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Januari 2017. Yurod enggan menjelaskan lebih rinci tempat-tempat hiburan malam itu beserta alamatnya.

Para perempuan ini berasal dari berbagai negara. Mereka terdiri dari 11 warga Vietnam, 5 orang Kazakhstan, 5 Uzbekistan, 5 Tiongkok, 5 Maroko, dan 1 dari Rusia. Di antara mereka, hanya 25 orang yang memiliki paspor. Selain paspor, petugas Imigrasi menyita barang bukti berupa kwitansi atau bukti pembayaran, uang tunai sejumlah Rp5 juta, telepon seluler, tas, alat kontrasepsi, dan seragam pemandu karaoke.

Baca:



Diduga Terkait Prostitusi, Perempuan asal Maroko Dipulangkan




Yurod mengatakan meski dijaring di tempat-tempat berbeda, mereka kelihatan akrab. "Kami akan periksa apakah mereka punya koordinator." Dia juga mengatakan petugas tengah memeriksa ada tidaknya keterlibatan pengelola tempat hiburan malam.

Para perempuan yang diperkirakan berusia antara 21-38 tahun ini menjadi pemandu karaoke dan pekerja seks. Tarifnya sekitar Rp1,75 juta hingga Rp4 juta.

Meski para perempuan itu telah ditangkap, Yurod mengaku pihaknya belum memeriksa pihak pengelola tempat hiburan malam atau warga Indonesia sendiri. "Sedang didalami," katanya.

Yurod menjelaskan para perempuan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka masih diperiksa penyidik Imigrasi. Mereka dapat dikenai sanksi administrasi keimigrasian berupa denda, deportasi, dan penangkalan.

"Mereka juga dincam pidana maksimal 5 tahun," kata Yurod. Pada saat konferensi pers, para warga asing ini ditampilkan di hadapan awak media. Semuanya menutup wajah dan kepala dengan jaket, baju, atau kerudung.


REZKI ALVIONITASARI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Bahlil Jelaskan Alasan Hilirisasi Nikel Pakai Tenaga Kerja Asing, 3 Pejabat Kementan Dicopot

18 hari lalu

Terkini Bisnis: Bahlil Jelaskan Alasan Hilirisasi Nikel Pakai Tenaga Kerja Asing, 3 Pejabat Kementan Dicopot

Bahlil Lahadalia menjelaskan dalam disertasinya bahwa pembangunan industri hilirisasi nikel melibatkan banyak tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beberkan Alasan Hilirisasi Nikel Banyak Pakai Tenaga Kerja Asing

18 hari lalu

Bahlil Beberkan Alasan Hilirisasi Nikel Banyak Pakai Tenaga Kerja Asing

Bahlil Lahadalia mengungkapkan dalam disertasinya bahwa pembangunan industri hilirisasi nikel melibatkan banyak tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

28 hari lalu

Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Immigration Lounge di Mal Taman Anggrek

Direktorat Jenderal Imigrasi luncurkan immigration lounge yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Klaim Jumlah Tenaga Kerja Asing di Industri Nikel Terus Berkurang

39 hari lalu

Kemenaker Klaim Jumlah Tenaga Kerja Asing di Industri Nikel Terus Berkurang

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kemenaker Yuli Adiratna mengungkapkan jumlah tenaga kerja asing di industri nikel terus berkurang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Gelar Karpet Merah untuk Tenaga Kerja Asing di IKN, Respons Kemnaker?

20 Agustus 2024

Jokowi Gelar Karpet Merah untuk Tenaga Kerja Asing di IKN, Respons Kemnaker?

Kemnaker menanggapi aturan terbaru yang diteken Presiden Jokowi soal penggunaan pekerja asing di proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Reshuffle, PKS Sebut Jokowi Semestinya Madeg Pandita, Bukan Sradak-sruduk; Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun

20 Agustus 2024

Terpopuler: Reshuffle, PKS Sebut Jokowi Semestinya Madeg Pandita, Bukan Sradak-sruduk; Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Mulyanto buka suara soal reshuffle menteri yang dilakukan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun, Pengamat: Harus Dibatasi, Terlalu Lama

19 Agustus 2024

Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun, Pengamat: Harus Dibatasi, Terlalu Lama

Perizinan pekerja asing bisa bekerja di IKN selama 10 tahun dinilai terlalu lama dan bisa merugikan tenaga kerja lokal.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bebaskan Pekerja Asing di IKN dari Biaya Kompensasi, Pengamat: Buruh Lokal Terancam

16 Agustus 2024

Jokowi Bebaskan Pekerja Asing di IKN dari Biaya Kompensasi, Pengamat: Buruh Lokal Terancam

Presiden Jokowi membolehkan pelaku usaha yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) merekrut pekerja asing dan membebaskan biaya kompensasi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluarkan PP Kemudahan Berusaha di IKN: Izinkan TKA, Bebaskan BPHTB dan Diskon PBB

16 Agustus 2024

Jokowi Keluarkan PP Kemudahan Berusaha di IKN: Izinkan TKA, Bebaskan BPHTB dan Diskon PBB

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 29/ 2024 yang merupakan pembaruan dari PP tentang Pemberian Perizinan dan Kemudahan Berusaha di IKN

Baca Selengkapnya