Suap E-KTP, KPK Periksa Tiga Pegawai Ditjen Kependudukan
Editor
Endri Kurniawati
Jumat, 13 Januari 2017 11:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pegawai Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri hari ini, Jumat, 13 Januari 2017. Mereka akan diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Tiga orang yang dipanggil adalah Kepala Subbagian Perlengkapan dan Peralatan Ditjen Dukcapil Ahmad Ridwan, staf PNS Ditjen Dukcapil Achmad Purwanto, dan pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Ruddy Indrato. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 13 Januari 2017.
Proyek e-KTP yang menelan anggaran Rp 6 triliun ini diusut sejak 2014. Kerugian negara dari perkara itu mencapai Rp 2,3 triliun. Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni mantan pejabat Ditjen Dukcapil, Irman dan Sugiharto.
Pekan ini, penyidik antirasuah intens memeriksa saksi untuk kasus e-KTP. Saksi yang dihadirkan dari pejabat Kemendagri, pihak swasta, hingga para anggota Dewan. Hingga saat ini, sudah lebih dari 250 saksi yang diperiksa.
Selasa lalu, 10 Januari 2017, KPK juga telah memanggil enam saksi. Ketua DPR Setya Novanto; bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; dan Bendahara partai itu, Nazaruddin. Dari pihak swasta, KPK memanggil Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus; pengusaha home industry jasa electroplating, Dedi Prijono; dan seorang wiraswastawan, Vidi Gunawan.
Anas, terpidana perkara korupsi wisma atlet Hambalang, bahkan sampai diungsikan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, ke Rumah Tahanan Guntur di Jakarta Pusat. Ia diperiksa selama dua hari di KPK.
MAYA AYU PUSPITASARI