Begini Alasan Kepala Desa Tidak Boleh Dikriminalisasi

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 13 Januari 2017 10:15 WIB

Eko Putro Sandjojo. cpp.co.id

TEMPO.CO, Gorontalo – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan kepala desa yang melakukan kesalahan administratif pada penggunaan dana desa tidak boleh dikriminalisasi.

”Kepala Desa yang melakukan kesalahan administratif, bukan korupsi, maka tidak boleh dikriminalisasi,” ujar Menteri Eko, Jumat, 13 Januari 2017, di Gorontalo.

Menurut dia, pendampingan dan pembinaan adalah langkah tepat bagi kepala desa yang melakukan kesalahan administratif. Makanya, mereka pun harus didorong untuk melibatkan secara langsung masyarakat dalam pengelolaan dana desa.

Sebab, tujuan pemanfaatan dana desa adalah memberi kesempatan agar masyarakat bisa bekerja dan tidak menjadi miskin.

”Maka, desa diharapkan terfokus dalam pengelolaan dana desa minimal mampu menghasilkan satu produk untuk satu desa,” ujarnya.

Eko mengingatkan para kepala desa untuk secara berulang mensosialisasi adanya dana desa, besarannya, rencana dan penggunaannya, serta realisasinya.

”Kepala desa yang tidak melaporkan penggunaan dana desa atau tidak mengumumkan realisasi dana desa kepada masyarakatnya akan diberi sanksi anggarannya tidak akan diberikan,” ujarnya.

Keterlibatan masyarakat sangat penting, maka sosialisasi dan transparansi melibatkan masyarakat akan mencegah tindakan saling menjatuhkan.

Baca juga:
Gempa 5,4 SR Guncang Aceh, Warga Panik

Eko mengakui pengelolaan dana desa di Provinsi Gorontalo, khususnya Kabupaten Gorontalo Utara, sudah tergolong baik, sehingga yang perlu dilakukan pemerintah desa adalah mengelola potensi yang sangat besar di wilayah masing-masing.

Di antaranya dengan membentuk badan usaha milik desa (BUMDes), yang akan mendorong pengelolaan potensi agar mampu menghasilkan produk unggulan “one village one product” atau satu desa mampu menghasilkan satu produk unggulan yang bisa menjadi pendapatan desa agar desa bisa secepatnya keluar dari ketertinggalan.

”BUMDes jangan sekadar ada nama dan papannya saja, namun harus bisa mengelola potensi desa dengan baik, seperti yang berhasil dilakukan pemerintah Desa Ponggok di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,” kata Menteri Eko. Ia pun sangat mengapresiasi terbentuknya 123 BUMDes di Gorontalo Utara dan berharap seluruhnya mampu mengelola potensi desa dengan optimal.

ANTARA



Berita terkait

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

37 hari lalu

Sah, Kepala Desa Bisa Menjabat 8 Tahun

Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan

Baca Selengkapnya

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

4 Maret 2024

BNPT Gandeng Kemendes PDTT Sukseskan Desa Siapsiaga

Program Desa Siapsiaga merupakan pelibatan semua unsur masyarakat di desa dalam mencegah terorisme.

Baca Selengkapnya

Kemendes Buka Seleksi Tim Teknis dan Fasilitator, 275 Kuota untuk Lulusan S1

27 Oktober 2023

Kemendes Buka Seleksi Tim Teknis dan Fasilitator, 275 Kuota untuk Lulusan S1

Total kebutuhan tim teknis dan fasilitator Kemendes untuk lulusan S1 mencapai 275 orang.

Baca Selengkapnya

Siapa Berhak Dapat BLT Kemiskinan Ekstrem, Apa Saja Kriterianya dan Berapa Besarannya?

26 September 2023

Siapa Berhak Dapat BLT Kemiskinan Ekstrem, Apa Saja Kriterianya dan Berapa Besarannya?

Apa syarat warga dapat Bantuan langsung tunai atau BLT kemiskinan ekstrem? Berapa rupiah yang bisa diperolehnya?

Baca Selengkapnya

Kementerian Kesehatan Luncurkan 3 Fokus Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer

1 September 2023

Kementerian Kesehatan Luncurkan 3 Fokus Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer

Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Kesehatan Masyarakat luncurkan Integrasi Layanan Kesehatan Primer di Jakarta, 31 Agustus 2023. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Wacana Anies Baswedan Soal Kementerian Perkotaan, 10 Negara Ini Punya Menteri Perkotaan

18 Juli 2023

Wacana Anies Baswedan Soal Kementerian Perkotaan, 10 Negara Ini Punya Menteri Perkotaan

Bakal capres Koalisi Perubahan Anies Baswedan wacanakan Soal Kementerian Perkotaan. Beberapa negara juga tela

Baca Selengkapnya

Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023

2 Juni 2023

Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023

Pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 di 16 desa Kabupaten Tangerang menjadi tolok ukur keamanan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

1.000 Mahasiswa UGM akan Diterjunkan di Kawasan Transmigrasi

17 Mei 2023

1.000 Mahasiswa UGM akan Diterjunkan di Kawasan Transmigrasi

Sekitar 1.000 mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) akan diterjunkan untuk melaksanakan program KKN-PPM di kawasan transmigrasi.

Baca Selengkapnya

Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar

8 Mei 2023

Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar

Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan anggaran Rp 6,6 miliar untuk perhelatan Pilkades serentak 2023.

Baca Selengkapnya

Pilkades Kabupaten Bogor Hari ini, 1.096 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga 583 TPS

12 Maret 2023

Pilkades Kabupaten Bogor Hari ini, 1.096 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga 583 TPS

Pilkades Bogor pada 12 Maret 2023 dilaksanakan di 36 desa di 26 kecamatan Kabupaten Bogor.

Baca Selengkapnya