KPK Bakal Bidik Calon Tersangka E-KTP Non Pejabat Kemendagri  

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 13 Januari 2017 06:55 WIB

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP). Dok. TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengatakan pihaknya membagi perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional (e-KTP) dalam tiga kelompok besar. Ketiga kelompok tersebut berasal dari sektor politik, mulai perencanaan hingga pembahasan, pemerintah yang menangani proyek, serta swasta.

Menurut Febri, meski saat ini baru ada dua tersangka dari kelompok pemerintah, peluang penetapan tersangka dari kelompok lain juga terbuka. Termasuk pihak-pihak yang menikmati kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari total proyek senilai Rp 6 triliun tersebut. “Belum tentu hanya pemenang lelang yang menikmati kerugian negara, bisa saja perusahaan dan perorangan,” kata Febri di kantornya, Kamis, 12 Januari 2017.

Saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus e-KTP. Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Febri memastikan KPK akan mendalami ketiga sektor, yaitu politik, pemerintah, dan swasta, untuk mengusut perkara itu. Namun, untuk penetapan tersangka baru, ia mengaku harus berdasarkan perkembangan bukti yang didapat.

Baca:

Kasus E-KTP, Kenapa Peran Setya Novanto Dianggap Penting?

Sejauh ini, KPK mencatat sudah memeriksa lebih dari 250 saksi untuk perkara suap pengadaan e-KTP. Bahkan, pada Selasa kemarin, KPK memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Febri menuturkan saksi diperiksa dalam kapasitas melihat, mendengar, mengetahui, ataupun terlibat langsung dalam rentang waktu proyek e-KTP berjalan.

Selain itu, Febri menuturkan pemeriksaan saksi bisa berulang kali. “Hal itu berarti memang keterangannya masih dibutuhkan,” ujar dia.

DANANG FIRMANTO

Baca juga:
Bupati Klaten Ditangkap, Ganjar: ke KPK untuk TOT bukan OTT
Soal Palu-Arit di Uang Baru, Ini Langkah Menteri Sri Mulyani
Kiat Membuat Payudara Tetap Sehat dan Indah

KPK

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

8 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

9 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

18 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya