Bupati Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT) Marthen Dira Tome, melambaikan tangan dengan mengenakan rompi tahan di Gedung KPK, Jakarta, 15 November 2016. KPK menahan Marthen Dira Tome sebagai tersangka dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007 sebesar Rp 77 miliar saat menjabat Kasubdin PLS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Kupang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome dalam kasus dugaan korupsi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur 2007. Pasalnya, masa penahanan bekas Kepala Bidang PLS itu berakhir pada 10 Januari 2017.
"KPK telah mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang meminta perpanjang penahanan Bupati Sabu Raijua," kata Panitera Muda Pengadilan Tipikor Kupang Daniel Sikki kepada wartawan, Rabu, 11 Januari 2017.
Permintaan perpanjangan masa tahanan ini dilakukan KPK karena berkas perkara kasus tersebut belum dinyatakan lengkap (P21), sehingga perlu ditambah lagi selama 30 hari.
Menurut dia, penyidik KPK yang mendatangi Pengadilan Tipikor Kupang untuk mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terhadap Bupati Sabu Raijua bernama Adrian. Permohonan terhadap perpanjangan penahanan untuk itu karena masa tahanan tersangka telah berakhir.
"Permohonan perpajangan penahanan itu terhitung sejak 18 Januari hingga 14 Februari 2017," katanya.
Usulan perpanjangan masa tahanan oleh KPK, karena locusdelicti kasus tersebut berada di Kupang. Namun dia tidak bisa memastikan, apakah sidang dugaan kasus korupsi yang ditangani KPK itu bisa dilakukan di Nusa Tenggara Timur.
Marthen ditangkap pada Senin, 15 November 2016 malam, di daerah Tamansari, Jakarta Barat. Usai menjalani pemeriksaan, Marthen langsung ditahan KPK.