Terbukti Korupsi, Bupati Subang Dihukum 8 Tahun Penjara  

Reporter

Rabu, 11 Januari 2017 20:52 WIB

Bupati Subang Jawa Barat, Ojang Suhandi mengenakan rompi tahanan berjalan keluar dengan kawalan petugas usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, 12 April 2016. Ojang Suhandi merupakan salah satu tersangka yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Subang pada Senin (11/4) lalu. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan hukuman penjara kepada Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi selama 8 tahun. Ojang terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat Bupati Subang periode 2013-2018.

“Mengadili, terdakwa Ojang Sohandi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta,” ujar ketua majelis hakim Longser Sormin saat membacakan putusan di Pengadilan Tipkior Bandung, Rabu, 11 Januari 2017.

Baca juga:
Ojang Sohandi Diberhentikan dari Jabatan Bupati Subang

Putusan yang diterima Ojang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut kader PDI Perjuangan ini dengan hukuman 9 tahun penjara.

Ojang didakwa dengan tiga pasal sekaligus. Dia dikenai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, gratifikasi, dan suap. Majelis hakim menyatakan Ojang telah terbukti melanggar tiga pasal tersebut.

Saat mendengarkan pembacaan surat putusan, Ojang, yang menggunakan kemeja putih dengan celana panjang hitam, tampak tenang. Ojang dan kuasa hukumnya langsung menerima putusan tersebut.

”Saya bersyukur. Saya juga hormati keputusan hakim,” ujar Ojang saat ditemui selepas sidang.

Ojang Sohandi ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan pada awal Juli 2016. Pada perkembangnya, Ojang dituding telah melakukan praktek rasuah dengan cara menilap sejumlah uang APBD Kabupaten Subang di sejumlah dinas. Terhitung ada harta kekayaan Ojang sebesar Rp 60 miliar diduga hasil dari korupsi yang dibelanjakan ke sejumlah barang.

Selain itu, Ojang didakwa telah menyuap jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Devi Rochaeni dan Fahri Nurmallo. Ojang memberikan besel kepada mereka untuk membantu mengamankan sidang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Budi Subiantoro dan Kepala Bidang Layanan Kesehatan Subang. Kedua orang tersebut telah menjadi narapidana kasus korupsi dana kapitasi Badan Pelayanan Jaminan Sosial Kabupaten Subang.

Mengetahui putusan tersebut, jaksa penuntut umum dari KPK akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk berpikir untuk menentukan langkah selanjutnya: apakah akan banding atau tidak.

”Ya, kita kan menuntut 9 tahun. Tapi untuk selanjutnya kita akan gunakan waktu untuk berpikir,” ujar jaksa KPK Fitroh Rohcahyanto.

IQBAL T. LAZUARDI S

Simak:
Setelah Terlambat Dua Pekan, Akhirnya PNS Klaten Gajian



Berita terkait

Resep Ikan Bakar Etong Khas Subang yang Mudah dan Praktis

20 Juli 2023

Resep Ikan Bakar Etong Khas Subang yang Mudah dan Praktis

Masakan khas asal Subang, Jawa Barat ini diolah dengan memanggang Ikan di atas bara api atau gril.

Baca Selengkapnya

Rekomendasi Kuliner Khas Subang, Cita Rasa Unik

11 Juli 2023

Rekomendasi Kuliner Khas Subang, Cita Rasa Unik

Kuliner Subang menawarkan cita rasa yang khas, bahan-bahan segar, dan hidangan yang lezat. Cocok saat menemani liburan sekolah Anda sekeluarga.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

9 Pemandian Air Panas di Bandung dan Sekitarnya ini Nyaman Banget untuk Relaksasi

19 Maret 2023

9 Pemandian Air Panas di Bandung dan Sekitarnya ini Nyaman Banget untuk Relaksasi

Pemandian air panas bisa menjadi salah satu tempat untuk relaksasi, salah satunya pergi ke tempat pemandian di Bandung.

Baca Selengkapnya

Kasus Ibu Hamil Meninggal, Ombudsman Jabar Minta Subang Benahi Layanan Kesehatan

8 Maret 2023

Kasus Ibu Hamil Meninggal, Ombudsman Jabar Minta Subang Benahi Layanan Kesehatan

Kasus kematian ibu hamil yang ditolak dirawat di RSUD Subang jadi pelajaran untuk perbaikan pelayanan kesehatan di Subang.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Bakal Koordinasi dengan Dinkes Subang soal Kematian Ibu Hamil

8 Maret 2023

Kemenkes Bakal Koordinasi dengan Dinkes Subang soal Kematian Ibu Hamil

Kemenkes, kata Nadia, baru mendapatkan laporan kasus ini ketika telah ramai diperbincangkan di media sosial.

Baca Selengkapnya

Kisah Meninggalnya Kurnaesih Viral, Ini Kata Suaminya

8 Maret 2023

Kisah Meninggalnya Kurnaesih Viral, Ini Kata Suaminya

Suami Kurnaesih bingung kisah kematian istrinya viral. Dia mengaku tak pernah melapor ke pihak mana pun.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Kuliner Khas Subang yang Sayang Kalau Anda Lewatkan

3 Oktober 2022

Kuliner Khas Subang yang Sayang Kalau Anda Lewatkan

Subang terkenal dengan destinasi wisata alam yang dimilikinya, seeprti Tangkuban Parahu dan Ciater. Namun, tahukah Anda bahwa Subang tidak hanya terkenal akan wisatanya, tetapi juga oleh kuliner khas yang dimilikinya.

Baca Selengkapnya