Bawa Sabu, 2 Polisi Asal Sorong Ditangkap di Maros
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Rabu, 11 Januari 2017 13:37 WIB
TEMPO.CO, Makassar - Aparat Kepolisian Resor Maros, Sulawesi Selatan, menangkap dua anggota kepolisian asal Sorong, Papua Barat. Keduanya adalah Brigadir AR, 31 tahun, yang bertugas di Seksi Keuangan Polres Sorong, dan Brigadir MA, 34 tahun, yang bertugas di Kepolisian Sektor Klamono, Sorong.
Kepala Satuan Narkoba Polres Maros Ajun Komisaris Hendra Suryanto mengatakan kedua polisi ditangkap pada Selasa dinihari, 10 Januari 2017, sekitar pukul 03.30 Wita. Keduanya tertangkap tangan sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 37,5 gram. "Dua orang itu kami amankan di area keberangkatan Bandara Sultan Hasanuddin," ucapnya kepada Tempo, Rabu, 11 Januari 2017.
Hendra menjelaskan, dua polisi itu juga ditangkap bersama sejumlah orang lain, antara lain An, 27 tahun, wiraswasta warga Jalan Pettarani, Makassar, dan Su 38 tahun, juga warga Makassar. "Masing-masing mereka memiliki peran berbeda. Ada yang menjadi kurir dan ada pula yang merupakan pemilik barang," ujarnya.
An dan AR ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai kurir. Berdasarkan hasil interogasi terhadap An dan MA, polisi menangkap AR selaku pemilik barang dan Su. Perempuan itu mengetahui ada barang haram tapi tak melaporkannya kepada polisi.
Menurut Hendra, dalam penangkapan itu, aparat Polres Maros menyita sejumlah barang bukti, seperti dua bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 37 gram dan lima telepon seluler. "Pengungkapan kasus itu hasil temuan Avsec Bandara Hasanuddin," tuturnya.
Kronologi pengungkapan kasus itu bermula saat An bersama MA melewati pemeriksaan sinar-X dan metal di pintu masuk Bandara Hasanuddin. Perangkat detektor itu berbunyi, sehingga dilakukan penggeledahan manual oleh petugas keamanan bandara. "Di situlah ditemukan dua bungkus plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu di saku celana Andri," kata Hendra.
Polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR di Hotel Grand City di Jalan Pettarani, Makassar. Penangkapan kemudian dilakukan terhadap Suhartini di rumahnya di Jalan Pettarani.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Maros. Polisi masih terus dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan. "Mudah-mudahan bisa kita ungkap yang lebih besar, karena kita sudah punya target," ucap Hendra.
DIDIT HARIYADI