Kasus Korupsi di Bakamla, KPK Perpanjang Penahanan Tersangka

Reporter

Rabu, 11 Januari 2017 08:45 WIB

Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 27 Desember 2016. Fahmi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Direktur PT Merial Esa Indonesia Fahmi Darmawansyah, yang menjadi tersangka kasus suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Kelautan (Bakamla) tahun anggaran 2016.

"Perpanjangan penahanan dilakukan 40 hari ke depan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Selasa, 10 Januari 2017. Perpanjangan penahanan Fahmi terhitung sejak 12 Januari hingga 20 Februari 2017.

Baca:
Suap Bakamla, KPK Dalami Dugaan Pemberian Lain

KPK sebelumnya sudah memperpanjang masa penahanan tiga tersangka lain dalam perkara ini. Ketiga tersangka itu adalah Deputi Bidang Informatika Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi dan dua pegawai PT Melati Technofo Indonesia, yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.

Febri mengatakan perpanjangan penahanan semua tersangka disebabkan karena masa penahanan pertama selama 20 hari sudah lewat.

Baca juga:
Ini 11 Anggota Panitia Satelit Bakamla yang Disidik KPK

Penyidik lembaga antirasuah saat ini tengah mendalami dugaan pemberian lain dalam kasus suap yang melibatkan Laksamana Pertama Bambang Udoyo. Adanya komitmen fee 7,5 persen dari nilai proyek, patut diduga sudah ada pemberian sebelum penyidik menangkap tangan Eko dan Fahmi cs.

Saat operasi tangkap tangan pada 14 Desember 2016, penyidik KPK menemukan uang Rp 2 miliar dari tangan Eko. Uang tersebut diduga berasal dari Fahmi Darmawansyah agar dia bisa memenangkan tender proyek pengadaan monitoring satelit senilai Rp 220 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Eko Susilo Hadi yang diduga sebagai pihak penerima suap. Tiga orang sebagai pemberi suap adalah Fahmi, Hardy Stefanus, dan Muhammad Adami Okta.

Untuk kasus yang sama, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI juga menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka. Oleh karena KPK hanya bisa menyentuh sipil, maka kewenangan untuk memproses hukum terhadap Laksamana Bambang dilakukan di internal TNI.

MAYA AYU PUSPITASARI

Simak:

Anas Urbaningrum Bantah Jadi Dalang Korupsi E-KTP

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

8 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

16 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

17 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

19 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

19 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

22 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

1 hari lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

1 hari lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya