Bupati Empat Lawang Terjerat Korupsi, Wakil Bupati Dilantik

Reporter

Selasa, 10 Januari 2017 15:01 WIB

Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al Jufri (kanan) bersama istrinya Suzana Budi Antoni berada di mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, 2 September 2015. TEMPO/Eko siswono Toyudho

TEMPO.CO, Palembang--Syahril Hanafiah resmi dilantik sebagai Bupati Empat Lawang hingga 2018. Sebelumnya dia merupakan wakil bupati yang diangkat sebagi pelaksana tugas bupati karena Bupati Budi Antoni Aljufri menjalani proses hukum perkara suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mukhtar.

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengharapkan Syahril Hanafiah mau bekerja keras membangun Empat Lawang di sisa masa jabatan 2013-2018. "Manfaatkan sisa waktu sebaik mungkin di sisa masa jabatan ini," ujar Alex saat mengambil sumpah jabatan Syahril, Selasa, 10 Januari 2017.

Alex menyadari dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Empat Lawang hanya Rp 800 miliar sangat sulit bagi Syahril membangun daerah. Namun, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang harus bisa mencontoh apa yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang dengan APBD kecil mampu menarik dana lebih besar dari luar untuk membangun.

Alex Noerdin menambahkan Empat Lawang merupakan salah satu kabupaten yang tertinggal di wilayah Sumatera Selatan. Ketertinggalannya, kata Alex, meliputi banyak hal, seperti infrastruktur rusak, kebutuhan masyarakat tidak terpenuhi, dan lain sebagainya.

Syahril Hanafia menuturkan di sisa masa jabatannya dia akan bekerja keras meningkatkan pembangun Kabupaten Empat Lawang. Menurutnya, akan ada lelang jabatan untuk pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan lelang jabatan sekretaris daerah. Setelah itu, kata Syahril, dilakukan evaluasi selama enam bulan untuk mengejar capaian pembangunan. "Untuk mengisi kekosongan wakil bupati akan kita lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada bersama dengan DPRD," ujarnya.

Kasus korupsi yang menjerat Budi Antoni dan istrinya, Suzana, berawal dari kekalahan Budi dalam Pemilihan Bupati Empat Lawang periode 2013-2018. Pada 14 Januari tahun lalu Budi Antoni dan Suzana divonis 4 tahun dan 2 tahun penjara. Keduanya didenda Rp 150 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

PARLIZA HENDRAWAN

Berita terkait

Atasi Inflasi, Pemprov Sumsel Gelar Pasar Murah

25 November 2023

Atasi Inflasi, Pemprov Sumsel Gelar Pasar Murah

Operasi pasar murah diimbau tidak hanya di Pemprov tetapi juga diadakan di Kabupaten dan Kota

Baca Selengkapnya

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Saling Busiki, Tak Sekadar Tradisi Keliling Kampung Saat Lebaran di Empat Lawang

26 April 2023

Saling Busiki, Tak Sekadar Tradisi Keliling Kampung Saat Lebaran di Empat Lawang

Saling Busiki adalah sebuah tradisi keliling kampung usai salat ied di desa Lingge, Kabupaten Empat Lawang.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya