Bikin Prostitusi Berkedok Warung Kopi, Bambang Diciduk Polisi

Reporter

Senin, 9 Januari 2017 17:13 WIB

Warung remang-remang di sepanjang Kawasan Alas Roban, Batang, Jawa Tengah. TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO.CO, Madiun - Aparat Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, membekuk Bambang Jaidi, 50 tahun, karena diduga menjadi muncikari sekaligus penyedia tempat kencan bagi pelacur dan laki-laki hidung belang. Praktek prostitusi dijalankan tersangka di warung kopi di tepi jalan raya Madiun-Surabaya, yang masuk wilayah Desa Pajaran, Kecamatan Saradan.

"Rata-rata pelanggannya adalah para sopir," kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Madiun Ajun Komisaris Paidi, Senin, 9 Januari 2017.

Menurut dia, tarif yang dipatok Rp 100 ribu untuk sekali kencan. Dari tarif tersebut, Bambang mendapat Rp 20 ribu yang disebut sebagai biaya sewa kamar. Warung kopi yang didirikan Bambang di lahan PT Kereta Api Indonesia itu menyediakan satu kamar untuk kencan.

Menurut Paidi, jumlah pelacur yang mangkal di warung kopi milik tersangka sebanyak dua orang. Mereka ikut ditangkap dan akhirnya dibina oleh petugas Dinas Sosial Kabupaten Madiun. "Untuk kasus hukum bagi muncikari kami tangani," ujar Paidi.

Baca juga:
Terobos KJRI Melbourne, Jokowi: Itu Kriminal
Aksi Heroik Kades Wanita Stop Penambangan Pasir Liar Merapi

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya selembar seprai dan bantal dari tempat prostitusi. Bambang dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kejahatan terhadap kesusilaan. Sesuai landasan hukum itu, tersangka diancam hukuman selama 1 tahun 4 bulan.

Bambang mengaku usaha prostitusi berkedok warung kopi mulai dijalankan sejak enam bulan terakhir. Dia ingin mendapatkan uang tanpa banyak mengeluarkan tenaga maupun pikiran. "Selain sewa kamar (untuk kencan), juga dapat uang dari penjualan minuman dan jajan di warung," tuturnya.

Ditanya tentang pencarian pelacur, Bambang mengatakan mereka datang sendiri ke warungnya. Setelah bagi hasil disepakati, kerja sama antara pelacur dan pemilik warung dijalankan. Saat ada orang mampir, pelacur menawarkan diri untuk berkencan di dalam kamar.

Baca juga:
10 Hal yang Berubah Gara-gara iPhone
Ridwan Kamil Mulai Membaik, tapi Masih Harus Dirawat

Berdasarkan pantauan Tempo, jumlah warung kopi sekaligus tempat prostitusi yang berdiri di batas wilayah Kabupaten Madiun dengan Kabupaten Nganjuk itu mencapai belasan. Sebagian di antaranya menyediakan fasilitas karaoke.

NOFIKA DIAN NUGROHO


Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

19 Maret 2024

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

19 Maret 2024

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya