3 Indikasi Ada Penyokong Dana Penulis Jokowi Undercover

Reporter

Sabtu, 7 Januari 2017 16:34 WIB

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar memberikan keterangan pada media, setelah menjenguk korban selamat perampokan di Pulomas yang dirawat di RS Kartika, Jakarta. 31 Desember 2016. TEMPO/Ahmad Faiz.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menyelidiki dugaan adanya pemesan dan penyokong dana penulisan buku Jokowi Undercover. Penyidik menilai Bambang Tri Mulyono, penulis buku yang isinya dianggap menyebarkan fitnah dan kebencian itu, tidak mungkin membiayai sendiri pembuatan buku tersebut. "Kami menduga ada penyokong. Penyidikan ke arah sana," kata Kepala Divisi Humas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, Jumat, 6 Januari 2017.

Dugaan ini semakin kuat karena beberapa fakta. Pertama, polisi ragu terhadap kemampuan intelektual penulis, Bambang Tri Mulyono, yang hanya lulusan SMA. Kedua, isi buku lebih layak disebut kompilasi tulisan pendek dengan berbagai topik sehingga dianggap tidak sesuai dengan judul.

Baca juga:
Soal Jokowi Undercover, PBHI: Polri Terlalu Represif

Ketiga, Boy menilai dibutuhkan biaya besar untuk mencetak dan mendistribusikan buku setebal 436 halaman itu. Bambang mulai menjualnya lewat media sosial pertengahan tahun lalu dengan harga sekitar Rp 40 ribu per buku. "Ada keraguan atas kapasitas tersangka untuk menulis itu," kata Boy. Kepolisian mensinyalir sedikitnya 300 salinan buku tersebut telah tersebar.

Buku Jokowi Undercover berisi beberapa hal—yang dianggap sebagai kebohongan—tentang identitas Jokowi. Bambang, misalnya, menuduh ibu kandung Jokowi bernama Yap Mei Hwa yang menikah dengan seseorang bernama Widjiatno. Bambang Tri menulis Widjiatno adalah pengawal tokoh Partai Komunis Indonesia, D.N. Aidit.

Bambang Tri ditangkap di rumahnya, di Blora, Jawa Tengah, Jumat pekan lalu, dan ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45a juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik; Pasal 4 juncto Pasal 16 Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; serta Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Baca juga:
Penulis Jokowi Undercover Minta Adik Pramoedya Jadi Saksi
Adik Pramoedya Akui Didatangi Penulis Buku Jokowi Undercover

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan buku itu ditulis tanpa data pendukung. Dia menilai penyusunan buku juga tidak melalui metodologi penelitian yang sah, tanpa catatan kaki yang merujuk buku lain atau berkas sejarah. Identitas penerbit, seperti nama penerbit, kota, dan tahun cetak, juga tak disebutkan di buku tersebut.

"Dokumen dan sumber pertama orang yang mengetahui cerita yang dikutip dalam buku tidak ada. Ketika ditanya ke tersangka, ada enggak data sekunder, dia katakan tahu dari orang lain," kata Tito. Menurut dia, kepolisian telah menghapus tautan ke akun Facebook milik Bambang Tri dan link pengunduhan buku secara gratis yang beberapa waktu lalu tersebar.

Tito pun meminta masyarakat yang memiliki salinan buku itu menyerahkannya ke polisi sebagai barang bukti. "Jangan diperbanyak atau didistribusikan lagi, karena bisa dikenai pasal ikut menyebarkan berita bohong.”

Keluarga penulis buku Jokowi Undercover menyatakan Bambang Tri Mulyono belajar sendiri dalam menulis buku tersebut. Tak ada yang mementori Bambang Tri seperti yang diduga Polri. Kakak Bambang Tri, Bambang Sadono, menyatakan, aktivitas adiknya dalam dunia tulis menulis sudah ditekuni sejak lama. Sehingga Bambang Tri bisa membuat buku. “Dia belajar sendiri,” kata Bambang Sadono , Sabtu, 7 Januari 2017.

REZKI ALVIONITASARI | SUJATMIKO | INDRI MAULIDAR

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

14 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

15 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

21 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

1 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya