Soal Jokowi Undercover, PBHI: Polri Terlalu Represif  

Reporter

Sabtu, 7 Januari 2017 14:40 WIB

TEMPO.CO, Semarang - Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menyayangkan langkah kepolisian yang langsung memproses hukum dan menahan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono. Langkah kepolisian dinilai mengulang praktek represif yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. "Ini akan menjadi persoalan lebih besar ketika buku yang apa pun metode penelitiannya disikapi dengan cara-cara represif,” kata Ketua PBHI Jawa Tengah Kahar Mualamsyah, Jumat, 7 Januari 2017.

Kahar menilai penarikan buku tersebut serta penangkapan penulisnya menunjukkan negara takut berpolemik dan berperang wacana. Padahal negara seharusnya menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat, seperti yang tertulis pada Pasal 28 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 22 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca juga:
Penulis Jokowi Undercover Minta Adik Pramoedya Jadi Saksi
4 Peserta Bedah Buku Jokowi Undercover Diperiksa Polisi

Bambang Tri menjadi tersangka karena diduga menyebar kebohongan yang menimbulkan kebencian lewat buku yang ia tulis, Jokowi Undercover. Ia tinggal di Dusun Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Sehari-hari, menurut polisi, Bambang Tri bekerja sebagai peternak ayam dan kambing.

Menurut Kahar, kewajiban negara melindungi kebebasan berekspresi serta berpendapat rentan dibenturkan dengan kewajiban melindungi privasi, kepentingan, dan kehormatan individu. Sebab, sistem hukum di Indonesia juga mengatur kasus yang menyerang pribadi dapat diproses hukum dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta sebagainya. "Beberapa pasal dalam undang-undang tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai HAM,” ujar Kahar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto menuturkan Bambang tidak memiliki dokumen pendukung terkait dengan tuduhannya dalam buku itu. "Tersangka tidak memiliki dokumen pendukung sama sekali terkait dengan tuduhan pemalsuan data Bapak Jokowi saat pengajuan sebagai calon presiden di KPU," kata Rikwanto, Sabtu pekan lalu.

ROFIUDDIN




Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

5 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

6 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

10 Makanan Khas Kota Semarang yang Wajib Dicoba: Yang Manis Hingga Asin

12 jam lalu

10 Makanan Khas Kota Semarang yang Wajib Dicoba: Yang Manis Hingga Asin

Wingko babat merupakan makanan tradisional dari area Kota Semarang. Kudapan dari parutan kelapa, tepung beras ketan dan gula ini cocok buat ngeteh.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

13 jam lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

1 hari lalu

Berusia 477 Tahun, Berikut Sejarah Kota Semarang Hingga Peristiwa Pertempuran Lima Hari

Sejarah Kota Semarang bermula pada abad ke-8 M, bagian dari kerajaan Mataram Kuno bernama Pragota, sekarang menjadi Bergota menjadi pelabuhan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

1 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

1 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

1 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya