Mantan Kepala Badan Intelijen Negara A.M. Hendropriyono bersama Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama di Gedung Sudirman, Jakarta, 21 September 2016. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono ternyata ikut melaporkan penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, ke Kepolisian RI. Hendropriyono melaporkan Bambang ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 21 Desember 2016.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polsisi Rikwanto membenarkan bahwa Hendropriyono melaporkan Bambang ke Polda Metro Jaya. "Benar, laporan Hendropriyono terhadap Bambang Tri di Polda Metro Jaya diambil alit Bareskrim," ujarnya di Jakarta, Jumat, 6 Januari 2017.
Rikwanto mengatakan Hendropriyono melaporkan Bambang Tri karena namanya dicatut dalam buku Jokowi Undercover.
Tak hanya laporan dari Hendropriyono, kepolisian juga mendapat dua laporan lain yang mengadukan Bambang Tri. Kedua laporan itu pun diambil alih Bareskrim Polri.
Pertama, laporan dari hasil penyelidikan Kepolisian Resor Magelang dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah terkait kasus buku Jokowi Undercover yang melibatkan Bambang. Dari proses penyelidikan kasus ini, Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah, SARA dan penyebaran ujaran kebencian.
Bareskrim juga menerima laporan dari Bimo. Dia melaporkan Bambang Tri dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Bimo sudah diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi pelapor.
Polisi menyita beberapa lembar kertas - proses penjilidan - buku Jokowi Undercover, laptop, serta daftar nama yang diduga orang yang membeli buku tersebut saat menggeledah rumah Bambang Tri di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Blora, Jawa Tengah.
Penulis Jokowi Undercover sebelum dibawa ke Jakarta sempat menjalani pemeriksaan selama dua hari, pada 28 dan 29 Desember 2016, di Kantor Kepolisian Sektor Tunjungan, Blora, Jawa Tengah. Bambang Tri ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sejak 30 Desember 2016.