Tersangka kasus suap yang diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Bupati Klaten SHT, tiba di Kantor KPK, Jakarta, 30 Desember 2016. ANTARA/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara melakukan penelitian terhadap maraknya kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Hasilnya, sebanyak 90 persen dari 29.113 jabatan diperkirakan telah dilelang di pasar kerja.
Pada kasus suap Bupati Klaten Sri Hartini, KASN menemukan daftar harga jabatan yang dilelang. Lengkap mulai dari eselon I hingga hanya staf tata usaha (TU) puskesmas. Berikut ini daftar harganya:
Eselon II (tergantung SKPD) = Rp 80 juta - Rp 400 juta Eselon III = Rp 30 juta - Rp 80 juta Eselon IV = Rp 10 juta - Rp 15 juta
Di Lingkungan Dinas Pendidikan Eselon II (Kepala Dinas) = Rp 400 juta Eselon III (Sek dan Bidang) = Rp 100 juta - Rp 150 juta Eselon IV (Subbag &Kasie) = Rp 25 juta Kepala UPTD = Rp 50 juta - Rp 100 juta TU UPTD = Rp 25 juta Kepala Sekolah SD = Rp 75 juta - Rp 125 juta TU Sekolah Dasar = Rp 30 juta Kepala Sekolah SMP = Rp 80 juta - Rp 150 juta Jabatan Fungsional Tertentu (Guru mutasi dalam kabupaten) = Rp 15 juta - Rp 60 juta
TU Puskesmas = Rp 5 juta - Rp 15 juta Jabatan Tetap (Tidak mutasi) = Rp 10 juta - Rp 50 juta
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan KASN belum melaporkan temuannya ke KPK. Meski demikian, ia mengatakan lembaga antirasuah juga sudah mengantongi daftar harga lelang jabatan tersebut. "Kalau soal data tentu kami sudah punya," kata dia melalui pesan pendek, Jumat, 6 Januari 2017.
Febri mengatakan penanganan lelang jabatan yang diduga terjadi di banyak daerah membutuhkan kerja sama dari berbagai institusi. Oleh sebab itu, kata dia, peran institusi seperti Kementarian Dalam Negeri, KASN, atau Kementerian PAN RB sangat dibutuhkan untuk pembenahan aparat sipil negara.