Tersangka bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, mengenakan rompi berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 21 Desember 2016. Irman akhirnya ditahan KPK setelah puluhan kali diperiksa sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2016 lalu, terkait keterlibatanya dalam dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional (KTP Elektronik) tahun anggaran 2011 dan 2012, yang membocorkan anggaran negara mencapai Rp2,3 triliyun dari total nilai proyek Rp5,9 triliyun. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drajat Wisnu Setyawan hari ini, Jumat, 6 Januari 2017. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
“Diperiksa sebagai saksi untuk IR (Irman),” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 6 Januari 2017.
Selain Drajat, KPK hari ini memanggil pihak swasta bernama Yohanes Budi. Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi bagi Sugiharto.
Dalam kasus korupsi pengadaan paket e-KTP, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman; serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto.
Penyidik KPK masih menyelidiki peran-peran konsorsium yang terlibat dalam penggarapan proyek senilai Rp 6 triliun tersebut. Lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium adalah Perum Percetakan Negara RI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.