Kenaikan Tarif STNK, Tito: Kepolisian Sudah Sampaikan ke DPR  

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Kamis, 5 Januari 2017 20:20 WIB

Petugas kepolisian menunjukkan tersangka WG pembuat dokumen palsu beserta barang bukti di Polsek Sepatan, Tangerang, Banten, 31 Oktober 2014. Tersangka WG mampu membuat dokumen palsu seperti KTP, sertifikat tanah, kartu keluarga (KK), akte kelahiran, akte cerai, akte nikah, STNK, SPPT, ijazah dll, dengan biaya Rp 50 ribu hingga Rp 600 ribu di wilayah Jabodetabek. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian, menyatakan, kenaikan tarif pengurusan dokumen kendaraan bermotor untuk perbaikan pelayanan publik. "Itu sudah lintas sektoral, intinya untuk pelayanan publik yang lebih baik," kata dia, ditemui di Kantor Presiden Kompleks, di Jakarta, Kamis, (5 Januari 2017).

Ia menyebutkan rencana kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor itu sudah dibicarakan cukup panjang.

Baca juga: Soal Militer Australia Hina Pancasila, Ini Kata Guru Besar UI

"Sudah dibicarakan cukup panjang dengan Komisi III DPR dan Badan Anggaran DPR," kata dia.

Perbaikan layanan publik itu menurut dia, antara lain pelayanan secara dalam jaringan atau online.

"Januari ini kita lakukan pilot project mulai di Jakarta, setelah itu akan berkembang ke polda-polda lain, sama dengan SIM yang sudah online di sekitar 33 kota, kemudian juga e tilang, tidak perlu bayar di pengadilan atau polisi, tapi di bank," kata Kapolri.

Ia menyebutkan sistem online juga akan menghindari "biaya-biaya tambahan", misal penyalahgunaan wewenang.

"Sistem pembayarannya online langsung ke bank, otomatis biaya-biaya tambahan yang mungkin lebih dari itu dalam pembuatan STNK," kata Karnavian.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016.

Peraturan itu dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50/2010 tentang hal sama, berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

PP itu mengatur tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia secara nasional.

Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya membayar Rp50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp100.000. Untuk roda empat, dari Rp75.000 menjadi Rp200.000.

ANTARA

Berita terkait

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

13 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

32 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

45 hari lalu

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

24 Januari 2024

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

Menurut Luhut kenaikan pajak motor bensin diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

19 Januari 2024

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

Pajak kendaraan disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

7 Januari 2024

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

Pemutihan pajak ini mencakup bebas pajak progresif dan juga bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

21 Desember 2023

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas palsu. Simak selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya

Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

16 Desember 2023

Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

Konsumen mobil listrik Neta V diuntungkan dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Simak informasi selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya

Ketahui Cara Cek Pajak Motor Lewat HP yang Praktis

29 November 2023

Ketahui Cara Cek Pajak Motor Lewat HP yang Praktis

Cara cek pajak motor lewat HP saat ini cukup mudah, pemilik kendaraan bisa periksa melalui aplikasi dan website. Berikut ini langkah-langkahnya.

Baca Selengkapnya