Plt Bupati Klaten, Sri Mulyani Gantikan Sri Hartini  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Kamis, 5 Januari 2017 19:32 WIB

Sri Hartini, bupati Klaten. Klatenkab.go.id

TEMPO.CO, Klaten - Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat penugasan Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani selaku Pelaksana Tugas Bupati Klaten, Jawa Tengah, menggantikan Sri Hartini. Surat tugas tertanggal 5 Januari 2017 itu ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan telah diterima Sekretaris Daerah Klaten Jaka Sawaldi.

Sri Hartini diganti karena dicokok KPK dalam kasus uang setoran dari para PNS terkait promosi jabatan. Bupati Klaten itu ditangkap pada Jumat pagi, 30 Desember 2016. Akibat penangkapan itu, sejumlah pekerjaan yang seharusnya dibereskan oleh Sri Hartini ditunda hingga waktu yang belum bisa dipastikan.

"Sudah ada surat dari Menteri Dalam Negeri nomor 131.33/042/OTDA tentang penunjukan Wakil Bupati sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Klaten,” kata Jaka di kantornya. Dengan terbitnya surat tersebut, Jaka mengatakan, Wakil Bupati Sri Mulyani sudah bisa melaksanakan tugas dan wewenang selaku Plt Bupati Klaten tanpa harus ada seremonial pelantikan.

Baca: Ajaib! 20 Tahun Klaten Dikuasai Dua Suami-Istri Ini

Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono, yang salinan fotonya diperoleh Tempo, itu menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bupati Klaten Sri Hartini di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK selama 20 hari (sejak 30 Desember 2016) untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan suap mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.

Demi kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah di Klaten, dengan merujuk sejumlah pasal dalam Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah, surat itu meminta Gubernur Ganjar memerintahkan Wakil Bupati Sri Mulyani sebagai Plt Bupati Klaten. “Nanti segera ada pengukuhan pejabat, mungkin dalam pekan ini,” kata Sawaldi.

Baca: Dicokok KPK, Ini Pekerjaan Buapti Klaten yang Terbengkalai

Jaka mengatakan, pengukuhan yang segera dilakukan hanya untuk pejabat yang sudah memiliki jabatan. “Jadi tidak ada promosi. Kalau draf yang digunakan Bupati kemarin ada yang promosi, ada kenaikan eselon. Untuk yang ini tidak,” kata Jaka.

Para pejabat dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat segera melakukan kegiatan, termasuk pembayaran gaji pegawai melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).

Kepala DPPKAD Klaten Sunarna mengatakan, pelaksanaan APBD musti menunggu pengisian OPD yang baru, seperti pengguna anggarannya, bendaharanya, dan lain-lain. “Sebenarnya semua sudah siap. Tinggal menunggu pengukuhan pejabatnya saja. Setelah itu selesai, semoga pembayaran gaji pegawai bisa secepatnya,” kata Sunarna. Dia menambahkan, total gaji untuk sekitar 13 ribu PNS pada Januari berkisar Rp 65 miliar.


DINDA LEO LISTY

Berita terkait

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

23 menit lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

2 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

8 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

12 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

17 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

17 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

17 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

19 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

22 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya