Kapolri: Kenaikan Biaya STNK untuk Tingkatkan Pelayanan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 5 Januari 2017 18:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menyatakan kenaikan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor untuk meningkatkan pelayanan. Dia mengatakan kepolisian akan menerapkan sistem layanan berbasis online dari yang semula manual. Dengan demikian, ada banyak biaya dan waktu yang bisa dihemat masyarakat.

"Surat izin mengemudi orang Jayapura bisa diperpanjang di Jalan Daan Mogot (Jakarta)," kata Tito di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2017. Begitu juga warga luar Jakarta yang ingin memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) bisa melakukannya di Jakarta.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berencana menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Kenaikan tarif itu meliputi pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, serta surat izin dan STNK lintas batas negara. Semua tarif baru itu mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.

Kebijakan kenaikan tarif juga diklaim untuk menghindari tambahan biaya atau memutus calo-calo. Dengan pembayaran melalui sistem online, yaitu lewat bank, Tito meyakini akan mengurangi beban tambahan. Saat ditanyai, dari mana usulan kenaikan tarif itu, Tito mengaku berasal dari lintas sektoral. "Sudah dibicarakan cukup panjang dengan Komisi III dan Badan Anggaran. Usulan banyak juga dari Banggar," ucapnya.

Lebih lanjut, penerapan pembayaran sistem online pertama kali akan diterapkan di Provinsi DKI Jakarta. Lambat laun, ketika sistem sudah siap, kota-kota besar lain akan menyusul. "Januari ini sudah mulai pilot project di Jakarta. Setelah itu, berkembang ke polda lain," ujar Tito.

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung enggan mengomentari ihwal kenaikan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. "Hari ini rapat tentang tol laut dan Dewan Energi Nasional," tuturnya. Ia pun tak berkomentar ihwal Presiden Joko Widodo yang disebut-sebut keberatan dengan tingginya tarif yang dipatok.

ADITYA BUDIMAN




Berita terkait

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

6 jam lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

13 hari lalu

Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.

Baca Selengkapnya

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

33 hari lalu

Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

46 hari lalu

Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

24 Januari 2024

Fakta-fakta Menko Marves Luhut Pandjaitan Berencana Menaikkan Pajak Motor Bensin

Menurut Luhut kenaikan pajak motor bensin diharapkan dapat mengurangi polusi udara yang semakin memburuk.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

19 Januari 2024

Mengapa Besaran Pajak Kendaraan Berbeda-beda?

Pajak kendaraan disesuaikan dengan faktor nilai, bobot potensi kerusakan jalan, dan pencemaran yang berisiko ditimbulkan dari penggunaan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

7 Januari 2024

Aceh Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku hingga Akhir Tahun 2024

Pemutihan pajak ini mencakup bebas pajak progresif dan juga bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Baca Selengkapnya

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

21 Desember 2023

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas palsu. Simak selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya

Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

16 Desember 2023

Pajak Mobil Listrik Neta V Hanya Rp 400 Ribuan per Tahun

Konsumen mobil listrik Neta V diuntungkan dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Simak informasi selengkapnya di sini:

Baca Selengkapnya