TEMPO Interaktif, Jakarta: PT Lapindo Brantas Inc. menegaskan air lumpur setelah dipisahkan dari padatannya telah memenuhi baku mutu laut. Kesimpulan itu berdasarkan hasil uji laboratorium atas air lumpur di Banjar Panji-1.Manager Health, Safety and Environment Lapindo, Johanes Sudarsono, mengatakan uji laboratorium dilakukan oleh sejumlah lembaga yaitu Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Bina Marga Jawa Timur, dan Succofindo.Menurutnya, air yang sudah terpisah dari lumpur meliputi banyak parameter. Namun, kata dia, untuk baku mutu laut bagi limbah cair dari kegiatan minyak dan gas serta panas bumi ada dua parameter yang digunakan, yaitu kandungan minyak dan lemak, serta tingkat keasaman (pH).Ketentuan ini diatur Keputusan Mentere Lingkungan Hidup No. 42 Tahun 1996 yang menjelaskan baku mutu untuk kandungan minyak dan lemak adalah 50 miligram per liter. Sementara itu untuk tingkat pH adalah antara 6 hingga 9.Berdasarkan hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan pH lumpur dan air yang sudah terpisah berkisar antara 7,33 sampai 7,69. Sedangkan untuk kandungan minyak dan lemak tidak terdeteksi atau bisa dikatakan tidak ada. "Jadi jelas air yang sudah terpisah dari lumpur ini memenuhi peraturan yang ada untuk dibuang ke laut," ujarnya.Sudarsono menjelaskan, 25 Agustus lalu, Kantpr Kementerian Negara Lingkungan Hidup mengirimkan surat jawaban atas permohonan izin Lapindo untuk mengalirkan air yang sudah terpisah dari lumpur ke laut. Surat bernomor B-5394 Tahun 2006 itu menyebutkan bahwa pada prinsipnya Menteri LLingkungan Hidup mendukung rencana Lapindo mengalirkan air yang sudah terpisah dari lumpur ke laut.Namun, lanjut Sudarsono, Lapindo harus bisa membuktikan hasil olahan tersebut benar-benar telah memenuhi baku mutu limbah cair bagi kegiatan industri minyak dan gas serta panas bumi seperti diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tadi.Sunudyantoro