Bupati Klaten Ditangkap KPK, Layanan Publik Terganggu
Editor
Choirul Aminuddin
Selasa, 3 Januari 2017 07:41 WIB
TEMPO.CO, Klaten - Operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini, akan berdampak pada terganggunya layanan publik.
“Khususnya pada layanan menyangkut penerbitan dokumen. Kalau layanan bersifat umum sepertinya tidak masalah,” kata Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Klaten, Sri Winoto, pada Senin, 2 Januari 2017.
Sebab, Bupati Klaten ditangkap sebelum mengambil sumpah atau janji dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yang dijadwalkan pada Jumat malam, 30 Desember 2016.
Sri Hartini ditangkap KPK pada Jumat pagi, 30 Desember 2016. Operasi tangkap tangan itu diduga berkaitan dengan adanya setoran dari para PNS terkait promosi jabatan.
Pada Sabtu, 31 Desember 2016, KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan sebagai tersangka pemberi suap.
Akibat tertangkapnya Sri Hartini, pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten ditunda. Menurut Sekretaris Daerah Klaten, Jaka Sawaldi, pengukuhan dan pelantikan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) 2017 itu ditunda lantaran hanya bupati yang berhak menandatangani Surat Keputusannya.
“Kami sudah berupaya agar Menteri Dalam Negeri segera menetapkan pelaksana tugas (Plt) Bupati,” kata Jaka. Pada Ahad, 1 Januari 2017, Wakil Bupati Sri Mulyani beserta seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pimpinan DPRD menggelar rapat tertutup di Bank Pasar Klaten.
“Kemarin malam kami sudah sampaikan semua ke Menteri Dalam Negeri. Tapi secara formal memang belum,” kata Winoto. Dia berujar, selama menunggu penunjukan Plt Bupati, roda pemerintahan di Klaten dipegang Wakil Bupati Sri Mulyani.
“Itu diatur dalam Pasal 65 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selama Bupati berhalangan, Wakil Bupati bisa mengambil alih tugas dan wewenang Bupati,” ujar Winoto.
Sembari menunggu Plt Bupati yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Daerah mulai mempersiapkan prosesi pengukuhan terhadap pejabat yang sekarang sudah menjabat. “Kalau mungkin ada yang sekarang jabatannya hilang, akan kami tempatkan ke jabatan yang sama eselonnya. Tapi bukan dalam bentuk promosi (hanya Plt),” kata Winoto.
Pengukuhan oleh Wakil Bupati tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Selasa atau Rabu. Karena data-data kepegawaian berada di ruang BKD yang hingga kini belum dapat diakses karena masih disegel KPK, petugas dari BKD sementara ini mendata secara manual terhadap para pejabat yang sudah menduduki jabatannya.
“Pengukuhan itu supaya legalitas pelayanannya terjamin. Seperti di Dinas Perhubungan, kan ada layanan KIR yang kepala dinasnya musti tanda tangan. Kalau belum dikukuhkan, legalitasnya tidak terpakai,” kata Winoto.
DINDA LEO LISTY