Bupati Klaten Ditangkap KPK, Layanan Publik Terganggu

Reporter

Selasa, 3 Januari 2017 07:41 WIB

Tersangka kasus suap yang diamankan KPK dalam OTT, Bupati Klaten SHT, tiba di Kantor KPK, Jakarta, 30 Desember 2016. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan delapan orang. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Klaten - Operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini, akan berdampak pada terganggunya layanan publik.

“Khususnya pada layanan menyangkut penerbitan dokumen. Kalau layanan bersifat umum sepertinya tidak masalah,” kata Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah Klaten, Sri Winoto, pada Senin, 2 Januari 2017.

Sebab, Bupati Klaten ditangkap sebelum mengambil sumpah atau janji dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yang dijadwalkan pada Jumat malam, 30 Desember 2016.

Sri Hartini ditangkap KPK pada Jumat pagi, 30 Desember 2016. Operasi tangkap tangan itu diduga berkaitan dengan adanya setoran dari para PNS terkait promosi jabatan.

Pada Sabtu, 31 Desember 2016, KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka penerima suap bersama Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan sebagai tersangka pemberi suap.

Akibat tertangkapnya Sri Hartini, pengambilan sumpah atau janji dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten ditunda. Menurut Sekretaris Daerah Klaten, Jaka Sawaldi, pengukuhan dan pelantikan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) 2017 itu ditunda lantaran hanya bupati yang berhak menandatangani Surat Keputusannya.

“Kami sudah berupaya agar Menteri Dalam Negeri segera menetapkan pelaksana tugas (Plt) Bupati,” kata Jaka. Pada Ahad, 1 Januari 2017, Wakil Bupati Sri Mulyani beserta seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pimpinan DPRD menggelar rapat tertutup di Bank Pasar Klaten.

“Kemarin malam kami sudah sampaikan semua ke Menteri Dalam Negeri. Tapi secara formal memang belum,” kata Winoto. Dia berujar, selama menunggu penunjukan Plt Bupati, roda pemerintahan di Klaten dipegang Wakil Bupati Sri Mulyani.

“Itu diatur dalam Pasal 65 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selama Bupati berhalangan, Wakil Bupati bisa mengambil alih tugas dan wewenang Bupati,” ujar Winoto.

Sembari menunggu Plt Bupati yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Daerah mulai mempersiapkan prosesi pengukuhan terhadap pejabat yang sekarang sudah menjabat. “Kalau mungkin ada yang sekarang jabatannya hilang, akan kami tempatkan ke jabatan yang sama eselonnya. Tapi bukan dalam bentuk promosi (hanya Plt),” kata Winoto.


Pengukuhan oleh Wakil Bupati tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Selasa atau Rabu. Karena data-data kepegawaian berada di ruang BKD yang hingga kini belum dapat diakses karena masih disegel KPK, petugas dari BKD sementara ini mendata secara manual terhadap para pejabat yang sudah menduduki jabatannya.

“Pengukuhan itu supaya legalitas pelayanannya terjamin. Seperti di Dinas Perhubungan, kan ada layanan KIR yang kepala dinasnya musti tanda tangan. Kalau belum dikukuhkan, legalitasnya tidak terpakai,” kata Winoto.

DINDA LEO LISTY

Berita terkait

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

33 menit lalu

IM57+ Institute Nilai Penanganan Kasus Firli Bahuri sebagai Pertaruhan Integritas Presiden

Ada kekhawatiran posisi Firli Bahuri yang pernah menjabat Ketua KPK berpotensi digunakan sebagai bahan bargaining dalam penanganan.

Baca Selengkapnya

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

42 menit lalu

KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Pengacara Lukas Enembe

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI yang telah menolak permohonan kasasi dari terdakwa Stefanus Roy Rening."

Baca Selengkapnya

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

3 jam lalu

Putusan PK Turunkan Hukuman Mardani H Maming Jadi 10 Tahun Penjara, KPK Singgung Soal Efek Jera

Mahkamah Agung dalam putusan PK menurunkan hukuman Mardani H Maming menjadi 10 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

4 jam lalu

KPK Tak Soal Menko Polkam Budi Gunawan Bentuk Desk Pencegahan Korupsi

Menko Polkam Budi Gunawan membentuk Desk Pencegahan Korupsi yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

8 jam lalu

KPK Periksa Ketua RT hingga Kepala Protokol Kalsel untuk Cari Sahbirin Noor

KPK menyatakan Sahbirin Noor melarikan diri setelah menjadi tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

9 jam lalu

Kuasa Hukum Sebut Sahbirin Noor Masih di Indonesia, tapi Tak Tahu di Mana

Kuasa hukum Sahbirin Noor mengatakan kliennya tak mungkin ke luar negeri karena sudah dicekal.

Baca Selengkapnya

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

9 jam lalu

PK Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dikabulkan MA, Hukuman Diperingan

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK Mardani Maming.

Baca Selengkapnya

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

11 jam lalu

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

12 jam lalu

Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

12 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya