TEMPO.CO, Banjarmasin - Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak telantar yang ada di daerahnya. Sebab, pendidikan anak-anak telantar merupakan amanah Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak Telantar.
"Kita berharap tidak ada lagi anak yang putus sekolah di daerah kita ini karena pemerintah kota akan menjamin keberlangsungan pendidikan mereka, termasuk perlindungan tempat tinggal," ujar Ibnu Sina di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pada Jumat lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengesahkan enam rancangan peraturan daerah menjadi perda. Satu di antaranya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak Telantar.
Menurut Ibnu Sina, dengan beleid tersebut, pemerintah daerah wajib memfasilitasi pendidikan anak-anak telantar di daerah ini, termasuk perlindungan tempat tinggalnya. Dia menyatakan realisasi perlindungan anak telantar di daerah tersebut secepatnya dilakukan tahun ini. Pemerintah Kota Banjarmasin akan merumuskan sistem yang baik bagi perlindungan dan pembinaan anak telantar.
Ibnu Sina mengatakan pihaknya belum memiliki data pasti anak yang masuk kategori telantar. Namun berbagai upaya sudah dilakukan untuk membina anak jalanan yang terjaring razia penertiban masalah sosial. "Tapi memang pembinaannya setelah dilakukan penjaringan itu hanya sekitar 20 hari, harusnya berlanjut dengan pengawasan baik agar mereka tidak menjadi anak jalanan tanpa sekolah," katanya.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Dedy Supian, menyatakan pemerintah kota harus membangun fasilitas yang representatif bagi tempat perlindungan anak telantar. "Jadi mereka akan mudah diawasi. Sebab, kalau tidak demikian, akan sulit menjalankan program ini," tutur anggota Komisi IV tersebut.
Dedy, yang merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut, menyatakan anak telantar tidak hanya yatim atau piatu tanpa rumah dan kasih sayang keluarga, tapi juga yang tidak dapat disekolahkan orang tuanya karena ketiadaan biaya.