Laksamana Bambang Tersangka, KPK Apresiasi Puspom TNI  

Reporter

Sabtu, 31 Desember 2016 08:38 WIB

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Wuryanto menjawab pertanyaan awak media seusai menggelar jumpa pers terkait OTT KPK terhadap pejabat Bakamla di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, 30 Desember 2016. POM TNI resmi menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama (Laksma) TNI Bambang Udoyo sebagai tersangka. POM TNI telah mengeledah rumah Bambang dan menemukan barang bukti 80.000 Dollar Singapura dan 15.000 Dollar Amerika Serikat. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo sebagai tersangka. Bambang diduga terlibat dalam kasus suap proyek satelit di Bakamla yang tengah ditangani lembaga antirasuah itu.

"Kami apresiasi penetapan yang dilakukan POM TNI tersebut. Ini salah satu hasil koordinasi intensif yang dilakukan antara KPK dan POM TNI tentu saja," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya semalam, Jumat, 30 Desember 2016.

Kasus suap Bakamla berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi pada 14 Desember 2016. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka.

Mereka adalah Eko Susilo Hadi yang diduga sebagai pihak penerima suap; Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah; serta dua pegawai PT MTI, yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, yang diduga memberikan suap.

Pada proyek bernilai Rp 220 miliar ini, Eko menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran. Suap diberikan dengan maksud agar PT MTI menjadi pemenang tender proyek melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) tersebut. Sebagai PPK, Bambang yang melakukan penandatanganan perjanjian pengadaan alat pemantau satelit Bakamla itu.

Febri mengatakan saat ini KPK dan TNI menjalankan kewenangan masing-masing. Kedua belah pihak hanya berkoordinasi untuk melakukan pertukaran informasi dan kebutuhan pemeriksaan.

"Memang kewenangannya terpisah. KPK untuk menangani sipil, sementara untuk tersangka yang berasal dari militer merupakan kewenangan Puspom TNI," ujar Febri. Menurut dia, koordinasi dengan TNI sejauh ini berjalan positif. Hal ini dibuktikan dengan ditetapkannya Bambang sebagai tersangka oleh TNI.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

6 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

8 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

9 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

11 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

18 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

19 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

20 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya