Rombongan mobil KPK saat meninggalkan rumah dinas Bupati Klaten, Sri Hartini usai penggeledahan pada Jumat siang, 30 Desember 2016. Pemeriksaan ini terkait operasi tangkap tangan bupati tersebut. TEMPO/Dinda Leo Listy
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap delapan orang hasil operasi tangkap tangan di Kabupaten Klaten hari ini, Jumat, 30 Desember 2016.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan delapan orang itu terdiri dari satu penyelenggara negara, empat pegawai negeri sipil, dan tiga swasta. "Delapan orang itu sedang menuju Jakarta saat ini," kata dia di kantor KPK, Jumat, 30 Desember 2016.
Febri mengatakan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Klaten Sri Hartini itu diduga berkaitan dengan pengisian jabatan di pemerintah Kabupaten Klaten. Pemberi suap diperkirakan lebih dari satu orang.
Penyidik KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar dan sejumlah dokumen. Uang yang diamankan itu terdiri dari mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat. "Ada segepok pecahan US$ 100," kata Febri. BACA: Harta Bupati Klaten 35 M
Febri tak menjelaskan bagaimana kronologis dan detil tindak pidana korupsi itu. Ia mengatakan saat ini lembaganya masih menunggu kedatangan orang-orang yang tertangkap. "Saat ini sedang proses lebih lanjut maksimal 1x24 jam peningkatan status penyelidikan ke penyidikan. Besok dipastikan terkait proses penyidikan siapa yang ditetapkan tersangka dan apa saja yang disita."