Suap Bakamla, di Rumah Laksma Bambang Ditemukan Uang Dolar  

Reporter

Jumat, 30 Desember 2016 21:05 WIB

Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah (tengah) mengenakan rompi tahanan saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, 23 Desember 2016. Fahmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla). ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menggeledah rumah Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo terkait dengan keterlibatannya dalam kasus suap proyek pengadaan alat pemantau satelit di Bakamla. Pusat POM TNI masih terus mengembangkan kasus tersebut.

"POM TNI telah mengeledah rumah Bambang dan menemukan 80 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika Serikat," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 30 Desember 2016.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi pada 14 Desember 2016. Dalam pengembangan, Laksma Bambang sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alat pemantau satelit di Bakamla, diduga ikut menerima suap.

Baca: Suap Bakamla, Puspom TNI Tetapkan Laksma Bambang Tersangka

Dodik menjelaskan TNI berfokus kepada penanganan pelaku yang dari unsur TNI. Hal itu mengacu ke aturan yang ada bahwa TNI yang masih aktif diadili dalam Peradilan Militer. Artinya, setiap anggota TNI aktif yang terlibat tidak akan dibawa ke pengadilan sipil, tapi disidang dalam peradilan militer.

Menurut Dodik, hingga saat ini belum ada temuan keterlibatan perwira tinggi (Pati) TNI lain di lingkungan Bakamla. "Kami belum bisa memastikan keterlibatan yang lain. Kami bekerja berdasarkan bukti yang ada," ujarnya.

Dodik pun mengapresiasi langkah KPK yang melakukan OTT terhadap pejabat Bakamla. TNI mendukung penuh operasi tersebut dan mendukung kerja KPK memberantas korupsi, termasuk di lembaga TNI. "Terhadap kasus yang terjadi di Bakamla, kami acungkan jempol pada KPK. Kami terus koordinasi dengan KPK terkait kasus tersebut," katanya.

Di tempat yang sama, Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Wuryanto juga mengapresiasi kinerja KPK dalam mengungkap keterlibatan TNI pada kasus tersebut. "Panglima TNI telah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada KPK karena telah membantu pimpinan TNI dalam mengurangi dan menghilangkan pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI," ujarnya.

Ia menambahkan, tantangan prajurit TNI ke depan semakin kompleks. Dia berharap kasus korupsi yang melibatkan prajurit TNI kali ini adalah kejadian terakhir dan tidak diikuti oleh prajurit yang lain.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Eko Susilo Hadi yang diduga sebagai pihak penerima suap. Selain itu, Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah serta dua pegawai PT MTI, yaitu Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta, yang diduga memberikan suap.

Dalam proyek bernilai Rp 220 miliar, Eko menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran. Suap diberikan dengan maksud agar PT MTI menjadi pemenang tender proyek yang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tersebut. Sebagai pejabat pembuat komitmen, Laksma Bambang yang melakukan penandatanganan perjanjian pengadaan satelit pemantauan Bakamla itu.

ANTARA

Baca juga:
Pembunuhan Pulomas, KPAI Cerita Soal Agnesya Istri Dodi
Pilot Diduga Mabuk, Kementerian Perhubungan Tegur Citilink


Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya