Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) melambaikan tangan dari dalam mobil tahanan selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 31 Oktober 2016. Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU). ANTARA/Didik Suhartono
TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menolak semua nota keberatan (eksepsi) terdakwa Dahlan Iskan. "Keberatan terdakwa tidak diterima seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Tahsin, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat, 30 Desember 2016.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap mantan Direktur Umum PT Panca Wira Usaha tersebut sah. Majelis hakim pun memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan terakhir.
Dahlan Iskan dan penasihat hukumnya sebelumnya dalam eksepsinya menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berhak menyidangkan perkara itu karena masuk pidana umum. Selain itu, surat dakwaan jaksa tidak bisa diterima karena dibuat dengan terburu-buru dan dakwaan kabur atau tidak rinci.
Atas keberatan itu, mejelis hakim menilai masih terlalu dini dan simpel menyatakan Pengadilan Tipikor dinilai tidak berwenang menyidangkan. Selain itu, sudah tidak relevan bila dakwaan harus ditolak karena seharusnya keberatan itu sudah diselesaikan di praperadilan, dan surat dakwaan sudah memenuhi unsur materiil serta formil.
Agus Dwi Wrasono, penasihat hukum Dahlan, menyatakan menghormati dan menghargai putusan yang diambil majelis hakim. Dengan keputusan itu, tim penasihat hukum akan membuktikan semua argumentasi hukum dalam eksepsi itu dalam pemeriksaan pokok perkara. "Ini kesempatan baik kami untuk membuktikannya," tuturnya.