Dugaan Suap Jalan di Maluku, Jaksa Sebut Nilainya Miliaran  

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 28 Desember 2016 23:02 WIB

Amran Hi Mustary, Kepala Balai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Iskandar Marwanto, mendakwa Amran H. Mustary telah menerima uang suap dari sejumlah pihak untuk memuluskan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.

Dalam dakwaannya, tim jaksa penuntut umum menilai Amran telah menerima duit saat menjabat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.

“Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata Iskandar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 28 Desember 2016.

Iskandar menjelaskan, Amran tidak melakukan ini sendiri. Terdakwa bersama Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, dan Musa Zainuddin mengupayakan usulan program aspirasi Anggota Komisi V DPR untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di wilayah Maluku dan Maluku Utara.

Menurut Iskandar, proyek pembangunan itu bakal dikerjakan beberapa pihak. Mereka adalah PT Windhu Tunggal Utama, PT Cahaya Mas Perkasa, PT Sharleen Raya (JECO Group), PT Papua Putra Mandiri, dan CV Putra Mandiri. Amran pun diduga menerima duit dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Iskandar menyebutkan Amran bersama beberapa anggota Komisi V DPR tersebut diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, senilai Rp 7,275 miliar dan 1,143 juta dolar Singapura.

Mereka juga diduga menerima duit senilai Rp 4,98 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kong Seng alias Aseng, duit dari Hong Arta John Alfred selaku Direktur PT Sharleen Raya senilai Rp 500 juta, dan dari Komisaris PT Papua Putra Mandiri, Henock Setiawan alias Rino, senilai Rp 500 juta.

Selain itu jaksa penuntut umum menduga ada aliran duit dari Charles Frans alias Carlos selaku Direktur CV Putra Mandiri senilai Rp 600 juta.

Namun Iskandar mengatakan penerimaan duit untuk Amran dalam surat dakwaan tercatat senilai Rp 455 juta. Uang itu berasal dari Abdul Khoir atas permintaan Amran yang rencananya dijadikan uang saku untuk anggota Komisi V DPR saat melakukan kunjungan kerja ke Maluku pada 6-9 Agustus 2015. Selain itu, duit senilai Rp 2,6 miliar sebagai fee. Duit itu telah ditukar dalam bentuk mata uang dolar Amerika.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Fahzal Hendri, mempersilakan Amran mengajukan eksepsi. “Bukan materi, pokok dakwaan, tapi formalitas apakah surat dakwaan memenuhi syarat,” kata dia.

Adapun dalam sidang perdana ini, Amran tidak mengajukan eksepsi. Namun dia bersama tim kuasa hukum menilai ada beberapa catatan dalam materi pokok dakwaan yang perlu diluruskan.

Majelis hakim bakal menggulirkan sidang berikutnya dengan memanggil beberapa saksi dari jaksa penuntut umum. Ada sekitar 5 saksi dari unsur pejabat Kementerian PUPR yang bakal dimintai keterangan di persidangan selanjutnya.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

6 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

8 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

8 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

11 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

17 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

19 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

19 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

23 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya