KPK Periksa Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian Hari Ini  

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 28 Desember 2016 15:26 WIB

TEMPO/Imam Yunni

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin. Setidaknya ada tiga tersangka yang dijadwalkan bakal diperiksa penyidik KPK.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tiga tersangka tersebut terdiri atas unsur swasta hingga pejabat di Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Mereka adalah Yan Anton Ferdian selaku Bupati Banyuasin; Kirman, seorang pengusaha; dan Rustami sebagai Kepala Subbagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin.

“Diperiksa sebagai tersangka terkait dengan proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten Banyuasin,” kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Desember 2016.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka di antaranya Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, Direktur CV PP Zulfikar Muharami, dan Kepala Subbagian Rumah Tangga Pemerintah Kabupaten Banyuasin Rustami.

Selain itu, KPK menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Banyuasin Sutaryo, serta seorang pengusaha bernama Kirman sebagai tersangka.

Kasus itu muncul diduga lantaran Yan Anton sedang membutuhkan uang Rp 1 miliar untuk pergi beribadah haji bersama istrinya. Dia lalu meminta Rustami bertanya kepada Umar terkait dengan proyek-proyek di Dinas Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan bersama Sutaryo menghubungi Zulfikar melalui Kirman. Kirman diduga berperan sebagai pengepul dana, yang menjadi penghubung pengusaha jika ada keperluan dengan pejabat. Yan Anton diduga menukar uang Rp 1 miliar dengan proyek di Dinas Pendidikan.

Bersama Sutaryo, Umar menghubungi Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami. Umar dan Sutaryo mendapat bantuan dari Kirman, pengusaha swasta yang biasa menjadi pengepul dana. Kirman adalah orang yang selalu menghubungi pengusaha jika ada pejabat yang memerlukan dana.

Yan Anton akhirnya mendapat dana Rp 1 miliar. Dia menerimanya dalam tiga tahap. Pada 1 September, ia menerima uang Rp 300 juta dan pada 2 September US$ 11.200, yang rencananya digunakan sebagai uang saku selama di Tanah Suci.

Terakhir, Zulfikar mentransfer uang Rp 531 miliar. Uang itu digunakan Yan untuk mendaftar haji bersama istrinya.

DANANG FIRMANTO



Berita terkait

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

14 menit lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

12 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

12 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

14 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

14 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

18 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

21 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

23 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya