Polda Metro Akan Proses Dugaan Penistaan Agama Rizieq Shihab  

Reporter

Rabu, 28 Desember 2016 11:09 WIB

Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako usai melaporkan imam besar FPI Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penistaan agama, 26 Desember 2016. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan pihaknya akan segera menyelidiki laporan terkait dengan dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang disangkakan kepada Ketua Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

"Kami melakukan penyelidikan, memeriksa beberapa saksi, yaitu saksi ahli IT, saksi ahli pidana, dan sebagainya. Kami mengumpulkan semuanya, baru melakukan gelar perkara," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Desember 2016.

Terkait dengan proses gelar perkara Rizieq ini, Argo belum bisa memastikan apakah akan dilakukan secara terbuka seperti kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sebab, ia masih menunggu hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan. "Kita tunggu saja bagaimana nanti," katanya.

PP PMKRI melaporkan Rizieq Shihab pada Senin, 26 Desember 2016. Rizieq diduga menistakan agama Kristen dalam ceramahnya dalam video yang beredar.

Pada Selasa kemarin, lembaga Student Peace Institute juga melaporkan Rizieq Shihab terkait dengan video ceramah yang sama. Namun laporan yang diajukan Lembaga Student Peace Institute terhadap Rizieq Shihab ini atas tuduhan telah menyebarkan di depan publik ujaran-ujaran kebencian yang kemudian berpotensi memecah belah kerukunan beragama di Indonesia.

"Ini beda. Yang mendatangi kemarin itu dari PMKRI. Kami berfokus pada ujaran kebencian. Di situ ia jelas mengolok ajaran agama lain. Di situ ia mengatakan, 'Kalau Tuhan beranak, siapa yang jadi bidannya?'," kata Doddy Abdallah selaku pelapor di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 27 Desember 2016.

Sekretaris DPD FPI Novel Bamukmin membantah kalimat Rizieq sebagai penistaan agama. Menurut Novel, apa yang disampaikan Rizieq adalah penyampaian kebenaran Islam kepada umat muslim dan menjadi hak Rizieq. Novel juga membeberkan landasan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang melarang umat Islam mengucapkan selamat Natal.

Kata dia, landasan itu tertuang dalam Fatwa MUI 7 Maret 1981 dan Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2005 tentang Sekularisme, Pluralisme, dan Liberalisme. Menurut dia, umat Islam dilarang mengucapkan Natal karena itu dianggap berkaitan dengan akidah orang Islam. "Karena keyakinan umat Islam, Allah itu tidak beranak dan diperanakkan," ucapnya.

Menurut Novel, perbedaan keyakinan agama itu hal yang wajar terjadi. Justru ia mempertanyakan perekam ceramah Rizieq yang kemudian menyebarkannya ke publik. "Kita sampaikan argumen untuk umat sendiri, tidak seperti Ahok yang menyampaikan Surat Al-Maidah di depan umat Islam."

INGE KLARA

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

7 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

8 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

8 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

8 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

9 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya