Suap Reklamasi, ICW Desak Sanusi Dijatuhi Hukuman Berat  

Reporter

Rabu, 28 Desember 2016 00:17 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi di Pantai Utara Jakarta Mohammad Sanusi bersama istrinya Evelyn Irawan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Oktober 2016. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut menghadirkan tujuh orang saksi salah satunya adalah istri dari terdakwa Mohammad Sanusi, Evelyn Irawan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch Aradila Caesar meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa suap reklamasi, Mohamad Sanusi.

Sanusi, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Komisi D, ini terjerat kasus suap yang dilakukan mantan Presiden Direktur Agung Podomoro Ariesman Widjaja. Sanusi diduga menerima uang sejumlah Rp 2 miliar untuk mengganti klausul “kontribusi tambahan” dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi.

“Kami menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan tuntutan jaksa sepuluh tahun penjara atau lebih. Selain itu, kami mendesak majelis hakim mencabut hak politik Sanusi untuk dipilih dan memilih,” kata Aradila melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 27 Desember 2016.

Selain itu, ICW mendesak majelis hakim menjatuhkan pidana denda maksimal serta merampas aset-aset yang merupakan hasil korupsi dan pencucian uang milik Sanusi. ICW juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam suap reklamasi Pantai Utara Jakarta, baik anggota DPRD maupun pengusaha lain.

Baca Juga: Ibu Meninggal, Mohamad Sanusi Ajukan Izin Penundaan Sidang

“Kami juga mendesak kejaksaan dan kepolisian menggunakan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) untuk memaksimalkan hukuman dan mengoptimalkan asset recovery serta bagian dari upaya pemiskinan terhadap koruptor,” tutur Aradila.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta rencananya akan membacakan putusan persidangan kasus suap reklamasi dengan terdakwa Mohamad Sanusi pada Kamis, 29 Desember 2016. Dalam perkara tersebut, Sanusi dijerat dengan Pasal 12-a dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain didakwa menerima suap, Sanusi didakwa melakukan pencucian uang sejumlah Rp 45 miliar.

Menurut ICW, kesaksian saksi dalam persidangan sudah cukup menjelaskan peran sentral Sanusi sebagai pihak yang aktif melakukan komunikasi dengan Agung Podomoro. Dalam fakta persidangan, Sanusi beberapa kali bertemu dengan Ariesman dan Sugianto Kusuma alias Aguan. Mereka disinyalir membicarakan kelanjutan proyek reklamasi dan pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta.

Hal ini dikuatkan dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi sebelumnya atas Ariesman dan Trinanda Prihantoro yang merupakan asistennya. Hakim menghukum keduanya bersalah melakukan suap kepada Sanusi. “Dalam kesaksian keduanya, Sanusi berkomunikasi untuk meminta sejumlah uang dengan alasan keperluan maju dalam pilkada DKI Jakarta,” kata Ardila.

Simak: Pembunuhan Pulomas Terungkap karena Sheila, Siapa Dia?

Selain Sanusi terbukti menerima suap, dalam persidangan terungkap modus baru pencucian uang yang dilakukan Sanusi. Ia diduga menerima sejumlah suap secara tidak langsung. Sejumlah aset, seperti tanah, properti, dan kendaraan mewah yang dibeli Sanusi dibayarkan langsung oleh pemberi suap. “Tidak ada alasan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman ringan apalagi membebaskan terdakwa Sanusi dengan fakta yang terungkap di persidangan,” kata Aradila.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

10 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

21 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

24 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

25 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

28 hari lalu

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?

Baca Selengkapnya

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

29 hari lalu

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.

Baca Selengkapnya

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

29 hari lalu

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

30 hari lalu

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT

Baca Selengkapnya

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

31 hari lalu

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

35 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya