TEMPO.CO, Jakarta - Persidangan terdakwa suap reklamasi, Mohamad Sanusi, terancam batal, Senin, 7 November 2016. Ibu mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut meninggal dunia dan akan dimakamkan hari ini di Rangkasbitung. Kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti, mengatakan pihaknya mengajukan izin kepada majelis hakim.
"Ibunya Pak Sanusi meninggal, kami kirim surat izin penundaan sidang," kata Krisna di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin. Ia mengatakan ibu Sanusi meninggal pada usia 70 tahun karena sakit.
Surat izin penundaan sidang sudah diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pengajuan itu diserahkan sebelum sidang dimulai. Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari majelis hakim apakah sidang akan dilanjutkan atau tidak.
"Biasanya sih dikasih izin kalau orang tua meninggal, tapi hanya sebentar. Setelah pemakaman balik lagi ke Rutan Guntur," kata Krisna.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan keterangan saksi untuk perkara tindak pidana pencucian uang. Saksi yang dihadirkan adalah Boy Ishak, Direktur Utama PT Imemba Kontraktor.
Sanusi tak tampak berada di ruang sidang. Krisna mengatakan, Sanusi sedang menunggu di ruang tahanan yang terletak di basement Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Krisna berharap penetapan penundaan segera turun. Sebab, ibu Sanusi akan dimakamkan hari ini pukul 15.00 WIB di Rangkasbitung. "Kampung halaman ibunya," kata dia.
Mohamad Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk menurunkan besaran kontribusi tambahan dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Ia juga didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar dari hasil korupsi proyek-proyek di Dinas Tata Air.
MAYA AYU PUSPITASARI