Kasus Narkoba, Gatot Brajamusti Jalani Sidang Pertama  

Reporter

Selasa, 27 Desember 2016 16:44 WIB

Gatot Brajamusti. ANTARA/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Mataram - Bekas Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti, 54 tahun, dan istrinya, Dewi Aminah, 45 tahun, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa, 27 Desember 2016.

Berlangsung secara terpisah, persidangan dua terdakwa dilakukan secara bergantian. Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum itu hanya memakan waktu 45 menit.

Gatot dan Dewi merupakan terdakwa perkara narkotika setelah tertangkap di tempat menginapnya, kamar 1100 Hotel Golden Tulip Mataram, Minggu malam, 28 Agustus 2016. Polres Mataram melakukan penggeledahan setelah menerima info adanya pesta sabu-sabu di kamar hotel. Padahal pagi harinya, Gatot baru terpilih sebagai Ketua Umum Parfi.

Dalam dakwaan primer yang disampaikan jaksa penuntut Ginung Pratidina, Gatot dianggap telah melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku bisa dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Sedangkan Dewi Aminah yang dikenai dakwaan primer pasal pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Disebutkan dalam dakwaan jaksa, polisi yang datang menggeledah menemukan barang bukti 0,94 gram sabu-sabu dan sebuah pipa kaca di kantong celana jins Gatot. Selain itu, secara terpisah di rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, juga ditemukan 17 peralatan sebagai barang bukti.

Dua orang anggota polisi yang melakukan penggeledahan adalah Haris Dinzah dan Rafles Girsang didampingi dua orang petugas keamanan hotel, Muhammad Zaki dan Nutasip, beserta dua orang karyawan hotel, Hendra Nirwansyah dan Deni Pardiyan. Sewaktu hendak memasuki kamar, mereka bertemu artis Reza Artamevia.

Gatot dan Dewi, berdasarkan uji Badan Pengawasan Obat dan Makanan Mataram, positif mengandung methampetamine. "Yang termasuk narkotika golongan I," kata Ginung.

Majelis hakim Japi, Didiek Jatmiko dan Yuli Atmaningsih, memberi waktu seminggu untuk melakukan penyampaian eksepsi. Gatot dan Dewi yang didampingi 11 orang pengacara akan melakukan eksepsi. "Tidak benar ada pesta sabu-sabu,’’ kata salah seorang pengacaranya, Irpan Suryadiata.

SUPRIYANTHO KHAFID

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

4 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

6 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

6 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya