Rizieq Shihab Dipolisikan dengan Tudingan Menistakan Agama  

Reporter

Editor

Senin, 26 Desember 2016 17:18 WIB

Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako usai melaporkan imam besar FPI Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penistaan agama, 26 Desember 2016. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya, Senin, 26 Desember 2016. PMKRI menilai Rizieq telah menistakan agama lewat pidatonya dalam salah satu acara di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016 lalu.

"Kami merasa terhina, merasa tersakiti dengan ucapan ungkapan kebencian yang disampaikan saudara Habib Rizieq Shihab," kata Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako setelah melaporkan Rizieq di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sewakan Bus untuk Demo, Pemilik PO Dipanggil Polisi Rabu Depan

Angelo mengaku video yang berisi pernyataan Rizieq sudah menyebar di sejumlah media sosial. Dalam video tersebut, Rizieq sedang memberi ceramah terkait dengan larangan umat Islam mengucapkan selamat Natal.

Menurut Angelo, Rizieq mengatakan Tuhan tidak beranak dan tidak diperanakkan. "Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?" ujar Rizieq dalam pidatonya. Pernyataan itu kemudian diikuti dengan gelak tawa dari warga yang menonton.

Selain melaporkan Rizieq dalam kasus penistaan agama, Angelo melaporkan dua akun media sosial, yakni akun Instagram Fauzi_ahmad_fiiqolby milik Fauzi Ahmad dan akun Twitter @sayareya. Kedua akun itu diketahui ikut menyebarkan potongan video ceramah Rizieq.

Baca juga: Penggerebekan Teroris, Tersangka Serang Polisi dengan Golok

Angelo menyesalkan pernyataan Rizieq dalam ceramahnya. "Ini sebenarnya mencerminkan terkait dengan tidak adanya toleransi terhadap keberagaman di Indonesia yang selama ini dipupuk para leluhur kita dan juga oleh kita sampai saat ini," kata Angelo.

Sejumlah video ceramah Rizieq dibawa Angelo sebagai barang bukti laporannya. Laporan Angelo masuk dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/DIT.RESKRIMSUS.

Rizieq dilaporkan melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 156A KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 25 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Sedangkan Fauzi Ahmad dan Saya Reya dilaporkan dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Bamukmin berencana melaporkan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) karena dianggap mencemarkan nama baik Imam Besar FPI Rizieq Shihab. PMKRI sebelumnya melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Desember 2016, karena menganggapnya telah menistakan agama.

"Hak mereka melaporkan (Rizieq), tapi kami juga akan melaporkan mereka," kata Novel kepada Tempo sesaat setelah PMKRI melapor ke polisi. PMKRI dianggap telah mencemarkan nama baik Rizieq. Menurut dia, pelaporan PMKRI adalah upaya memecah belah persatuan bangsa.

PMKRI menganggap Rizieq menistakan agama karena mengatakan bahwa Tuhan tidak beranak dan tidak diperanakkan. Rizieq juga melarang umat Muslim mengucapkan selamat Natal. "Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa," kata Rizieq saat ceramah dalam sebuah acara di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu, 25 Desember.

Novel Bamukmin menolak tudingan bahwa Rizieq menistakan agama. Menurut Novel, ceramah Rizieq adalah keyakinan seorang ulama yang harus disampaikan ke umat Muslim. "Seorang pendeta juga sama, mereka juga menyampaikan di gerejanya, itu hak mereka," ujarnya.

Dia menolak anggapan bahwa kalimat Rizieq dianggap menistakan agama. Kata Novel, ceramah Rizieq itu hanya untuk konsumsi umat Islam. "Siapa yang merekam dan yang mengunggah itu harus diusut," kata dia. Pihaknya meminta kepolisian mengusut penyebaran ceramah tanpa seizin Rizieq.

EGI ADYATAMA

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

4 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

6 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

6 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

8 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

8 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

8 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

8 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

8 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

9 hari lalu

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.

Baca Selengkapnya