Rizieq Shihab Dipolisikan dengan Tudingan Menistakan Agama
Senin, 26 Desember 2016 17:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya, Senin, 26 Desember 2016. PMKRI menilai Rizieq telah menistakan agama lewat pidatonya dalam salah satu acara di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada 25 Desember 2016 lalu.
"Kami merasa terhina, merasa tersakiti dengan ucapan ungkapan kebencian yang disampaikan saudara Habib Rizieq Shihab," kata Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako setelah melaporkan Rizieq di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Sewakan Bus untuk Demo, Pemilik PO Dipanggil Polisi Rabu Depan
Angelo mengaku video yang berisi pernyataan Rizieq sudah menyebar di sejumlah media sosial. Dalam video tersebut, Rizieq sedang memberi ceramah terkait dengan larangan umat Islam mengucapkan selamat Natal.
Menurut Angelo, Rizieq mengatakan Tuhan tidak beranak dan tidak diperanakkan. "Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?" ujar Rizieq dalam pidatonya. Pernyataan itu kemudian diikuti dengan gelak tawa dari warga yang menonton.
Selain melaporkan Rizieq dalam kasus penistaan agama, Angelo melaporkan dua akun media sosial, yakni akun Instagram Fauzi_ahmad_fiiqolby milik Fauzi Ahmad dan akun Twitter @sayareya. Kedua akun itu diketahui ikut menyebarkan potongan video ceramah Rizieq.
Baca juga: Penggerebekan Teroris, Tersangka Serang Polisi dengan Golok
Angelo menyesalkan pernyataan Rizieq dalam ceramahnya. "Ini sebenarnya mencerminkan terkait dengan tidak adanya toleransi terhadap keberagaman di Indonesia yang selama ini dipupuk para leluhur kita dan juga oleh kita sampai saat ini," kata Angelo.
Sejumlah video ceramah Rizieq dibawa Angelo sebagai barang bukti laporannya. Laporan Angelo masuk dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/DIT.RESKRIMSUS.
Rizieq dilaporkan melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 156A KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 25 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Sedangkan Fauzi Ahmad dan Saya Reya dilaporkan dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Bamukmin berencana melaporkan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) karena dianggap mencemarkan nama baik Imam Besar FPI Rizieq Shihab. PMKRI sebelumnya melaporkan Rizieq ke Polda Metro Jaya pada Senin, 26 Desember 2016, karena menganggapnya telah menistakan agama.
"Hak mereka melaporkan (Rizieq), tapi kami juga akan melaporkan mereka," kata Novel kepada Tempo sesaat setelah PMKRI melapor ke polisi. PMKRI dianggap telah mencemarkan nama baik Rizieq. Menurut dia, pelaporan PMKRI adalah upaya memecah belah persatuan bangsa.
PMKRI menganggap Rizieq menistakan agama karena mengatakan bahwa Tuhan tidak beranak dan tidak diperanakkan. Rizieq juga melarang umat Muslim mengucapkan selamat Natal. "Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa," kata Rizieq saat ceramah dalam sebuah acara di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, pada Minggu, 25 Desember.
Novel Bamukmin menolak tudingan bahwa Rizieq menistakan agama. Menurut Novel, ceramah Rizieq adalah keyakinan seorang ulama yang harus disampaikan ke umat Muslim. "Seorang pendeta juga sama, mereka juga menyampaikan di gerejanya, itu hak mereka," ujarnya.
Dia menolak anggapan bahwa kalimat Rizieq dianggap menistakan agama. Kata Novel, ceramah Rizieq itu hanya untuk konsumsi umat Islam. "Siapa yang merekam dan yang mengunggah itu harus diusut," kata dia. Pihaknya meminta kepolisian mengusut penyebaran ceramah tanpa seizin Rizieq.
EGI ADYATAMA