Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2008-2013 Abdul Haris Semendawai. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Pasca-penangkapan sejumlah terduga teroris oleh Kepolisian RI di beberapa lokasi berbeda, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan bahwa masyarakat mempunyai peran penting dalam mengantisipasi ataupun mencegah tindak pidana terorisme di lingkungan sekitar mereka.
"Selain berkat usaha penegakan hukum, pengungkapan tindak pidana juga dapat dilakukan atas peran informasi dari masyarakat," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangan persnya, Sabtu, 24 Desember 2016.
Haris mengatakan pola pelaku terduga teroris yang berpindah-pindah dan menyewa rumah ataupun kamar kos menjadi peringatan bahwa mereka berada di tengah masyarakat. Ia pun meminta agar masyarakat berperan aktif dalam mencegah aksi teror.
Menurut dia, seluruh elemen masyarakat, termasuk tetangga, pengurus rukun tetangga atau rukun warga, dan pemilik rumah, bisa berperan penting. "Jika menemukan sesuatu yang mencurigakan, langkah yang tepat adalah menyampaikan kepada aparat atau perangkat daerah, seperti lurah atau kepala desa, untuk diambil langkah yang tepat," katanya.
Haris mengimbau agar masyarakat tidak takut jika ada ancaman serangan balik dari kelompok pelaku teror. Menurut dia, saksi dan korban tindak pidana terorisme masih menjadi prioritas perlindungan dari LPSK. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. "Seperti tindak pidana prioritas lain, LPSK siap memberikan perlindungan kepada pelapor terorisme,” tuturnya.
LPSK menilai dampak teror terhadap masyarakat tidak dapat diprediksi, sehingga peran masyarakat dalam melaporkan indikasi terorisme sama juga dengan langkah menyelamatkan orang-orang yang tidak berdosa. Haris berharap sinergitas antara aparat dan masyarakat akan membuat jaringan terorisme kesulitan bergerak. Menurut dia, aparat yang sigap dan masyarakat yang tanggap dan peduli menjadi kunci melawan kejahatan, termasuk terorisme.